FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 11-2016

    4755

    Garap Regulasi Drone, Ditjen SDPPI Jaring Masukan Publik

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Surabaya, Kominfo  - Menyikapi sudah digunakannya secara luas Drone dikalangan masyarakat, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo memandang perlunya ketentuan yang mangatur penggunaan pesawat tanpa awak itu, sekaligus standardisasinya mengingat pemanfaatannya yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

    Menindaklanjuti hal itu, pada Selasa (8/11/2106) Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur.

    FGD itu melibatkan asosiasi dan komunitas pengguna drone perwakilan dari Indonesia Bagian Barat itu, diselenggarakan guna menjaring masukan mengenai ketentuan hukum dan standardisasi perangkat drone, terutama berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diperlukan ketika mengoperasikan alat tersebut.

    Diskusi mengenai drone ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kementerian Kominfo dan direktorat-direktorat Ditjen SDPPI, termasuk Biro Hukum, Setditjen, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, serta dari Balmon Kelas II Surabaya.

    Ditegaskan kembali bahwa FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia.

    Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Pesawat udara nirawak yang bisasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio. Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time.

    Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang.

    (Sumber/Foto: Marhum Djauhari/SDPPI)

    Berita Terkait

    Dukung Refarming, Sesditjen SDPPI Siap Jalankan Tugas

    Menindaklanjuti instruksi Menteri Johnny, Sesditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Wayan Tony Supriyanto menyatakan kesiapan menjalankan amanat Selengkapnya

    Aktif Penegakan Hukum, Ditjen SDPPI Kominfo Raih Penghargaan

    PPNS mempunyai peran penting menekan jumlah pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Selengkapnya

    Dorong Konvergensi Media, Menkominfo Dukung Kehadiran Publisher Rights

    Keberadaan Publisher Rights dapat menjaga keseimbangan usaha the new media dan broadcaster agar bisa hidup berdampingan. Selengkapnya

    Sambut Delegasi DEWG G20, Menkominfo Kenalkan Filosofi Jawa

    Menkominfo Johnny G. Plate berharap penyelenggaraan sidang kedua Digital Economy Working Group (DEWG) di kota Daerah Istimewa (DI) Yogyakart Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA