FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 11-2016

    11842

    Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.

    Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dengan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020.
     
    “Masalahnya, kita belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan terkait e-commerce yang tidak mendorong tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11/2016), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
     
    Menteri Kominfo Rudiantara memberikan keterangan pers mengenai Paket Kebijakan XIV di Istana Negara
    Oleh karena itu, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
     
    “Caranya adalah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019,” tambah Darmin.
     
    Menurut Darmin, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dan rencana tindak lanjut pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing.
     
    Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
    1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
    2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
    3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
    4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
    5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
    6.  Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
    7. Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public  awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
    8. Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

    Berita Terkait

    Presiden: Songsong Ekonomi Nasional 2024 dengan Optimisme

    Di samping itu, Kepala Negara juga optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 masih berada di kisaran lima persen. Selengkapnya

    Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Ekologi Lewat KPN

    Kawasan Pangan Nusantara harus mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, melalui penguatan sentra produksi pangan serta kapasitas dan kapabilit Selengkapnya

    Masa Depan Ekonomi Indonesia Berada di Tangan Generasi Muda

    Pemerintah mempersiapkan dan mendukung para pengusaha pemula dalam mengembangkan bisnisnya agar semakin maju sehingga tercipta wirausaha yan Selengkapnya

    Wapres Minta Kembangkan Kemitraan Inti Plasma

    Wapres berharap Kepulauan Riau sebagai wilayah terdekat, dapat melihat peluang komoditas yang dibutuhkan Singapura, yang dapat disuplai Indo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA