FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 10-2016

    4472

    RUU Revisi UU ITE Disetujui ke Paripurna

    SIARAN PERS NO. 67/HM/KOMINFO/10/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 20 Oktober 2016 - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) disetujui oleh 10 Fraksi Komisi 1 DPR RI. Persetujuan 10 Fraksi DPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kamis (20/10).

    Setelah Ketua Panja TB Hasanuddin melaporkan hasil pembahasan RUU Revisi UU ITE, secara berurutan 10 fraksi menyampaikan pandangan fraksi mini dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Dr. Abdul Kharis Almasyhari. Pandangan mini Fraksi PDIP dibacakan oleh Dr Evita Nursanty, selanjutnya disusul Fraksi Partai Golkar. Menyusul berikutnya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem dan terakhir oleh Fraksi Partai Hanura yang disampaikan oleh Arief Suditomo.

    Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara, dalam Keterangan Akhir Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi 1 DPR RI Yang Terhormat, yang telah bekerja keras bersama-sama dengan Pemerintah, dalam rangkaian pembahasan RUU Perubahan UU ITE.

    “Pemerintah menghargai, bahwa dengan dilandasi oleh keinginan bersama dan semangat yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, maka rangkaian pembahasan RUU Perubahan UU ITE ini dapat berlangsung dalam suasana yang dinamis, konstruktif dan dialogis,” papar Rudiantara.

    Lebih lanjut dikatakan Rudiantara bahwa  Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. “Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika yang tidak bisa dihindari, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor terhadap beberapa ketentuan di dalamnya,” jelas Rudiantara.

    Menteri Rudiantara selanjutnya menyampaikan ringkasan muatan materi RUU Revisi UU ITE sebagai berikut:

    1.

    Untuk mengurangi multitafsir dan menghindari abuse of power terhadap ketentuan larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dilakukan dilakukan 4 (empat) perubahan sebagai berikut:

     

    a.

    Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

     

    b.

    Menegaskan bahwa ketentuan tesebut adalah delik aduan bukan delik umum.

     

    c.

    Menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

     

    d.

    Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.

    2.

    Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

     

    a.

    Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

     

    b.

    Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

    3.

    Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

     

    a.

    Ketentuan Pasal 43 ayat (3) mengenai Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

     

    b.

    Ketentuan Pasal 43 ayat (6) mengenai penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

    4.

    Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

     

    a.

    Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) huruf h; dan

     

    b.

    Kewenangan meminta informasi terkait tindak pidana teknologi informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) huruf i.

    5.

    Menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

     

    a.

    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

     

    b.

    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    c.

    Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    6.

    Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

     

    a.

    Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    b.

    Dalam melakukan pencegahan, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

     

     

    Rapat kerja ditutup dengan penandatanganan naskah RUU Revisi UU ITE oleh perwakilan 10 Fraksi DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM. Rapat Paripurna diagendakan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dengan demikian tinggal satu tahap lagi sebelum naskah RUU Revisi menjadi UU Perubahan ITE.

     ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA