Pelaksanaan Assesment/Psikotes Bagi Peserta Lolos Seleksi Tahap II Rekrutmen Calon Dewas LPP TVRI
PANITIA SELEKSI
REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
PERIODE 2016 - 2021
d/a Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110 Telp/Fax: 021- 3862330,
e-mail:panseldewastvri@kominfo.go.id
PENGUMUMAN
JADWAL PELAKSANAAN ASSESMENT/PSIKOTES
BAGI PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TAHAP II
REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
PERIODE 2016 – 2021
Menindaklanjuti pengumuman sebelumnya, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan assesment/psikotes bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap II akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Senin – Selasa, 10 -11 Oktober
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Le Meridien Jakarta
Jl. Jend. Sudirman Kav. 18 – 20, Jakarta Pusat
Pada saat pelaksanaan assesment/psikotes, pelamar wajib membawa dan mengumpulkan kelengkapan dokumen pendaftaran asli (Lampiran 1 sampai dengan 8 yang diunggah pada saat mendaftar), disertai:
- KTP (sebagai tanda pengenal);
- Kartu Peserta yang telah dikirim ke e-mail masing-masing;
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (sebanyak 3 lembar);
- Surat izin atasan bagi PNS;
- Pulpen;
- Pensil HB; dan
- Penghapus.
Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi di dalam map berwarna biru yang telah dituliskan Nama dan Kode Registrasi Pelamar.
Catatan:
Biaya perjalanan dan akomodasi selama pelaksanaan assesment/psikotes ditanggung oleh masing-masing Pelamar.
Harap hadir di lokasi assesment/psikotes tepat waktu.
Jakarta, 5 Oktober 2016
A.n. PANITIA SELEKSI
REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI PERIODE 2016-2021
Ttd
FREDDY H. TULUNG
KETUA PANITIA SELEKSI
REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI PERIODE 2016-2021
Unduh Pengumuman di sini
Berita Terkait
Penerimaan Masukan Rekam Jejak Terhadap Pendaftar Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025
Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi I Selengkapnya