FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 08-2016

    3005

    Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran melalui Website Pertama

    SIARAN PERS NO. 53/HM/KOMINFO/08/2016
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 24 Agustus 2016) - Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga. Bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan sanksi teguran tertulis melalui website pertama terhadap penyelenggara pos/ jasa titipan (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016.

    Penyelenggara pos/ jasa titipan sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut :

    1.    Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    2.    Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

    Penyelenggara pos/ jasa titipan dimaksud diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 24 September 2016 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax. 021 - 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

     

    ***

     

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA