FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 08-2016

    36837

    Ini Beda Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Lain!

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Surabaya, Kominfo - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi TIK Indonesia Edwin Surjosaptanto dalam kegiatan Sertifikasi Kompetensi Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Komunikasi di Surabaya, Rabu (10/08/2016) menjelaskan tentang perbedaan sertifikat kompetensi dengan sertifikat biasa kepada peserta uji kompetensi angkatan kerja muda bidang TIK. “Sertifikat bisa didapatkan dari mana-mana dan bermacam-macam. Bisa dari pelatihan, seminar, kegiatan, dari sekolah, universitas, atau bisa buat sendiri. Mudah sekali seseorang membuat sertifikat!” katanya.

    Menurut Edwin, sertifikat memang menandakan suatu kegiatan namun harus dipilah mana yang bermanfaat terkait pekerjaan dan mana yang bagus untuk pajangan di rumah atau di kamar. "Misal untuk pajangan yaitu sertifikat kegiatan 17-an Agustus atau sertifikat pelatihan," tuturnya.

    Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Edwin menjelaskan sertifikat yang bisa diterima di industri selain ijazah formal yaitu sertifikat kompetensi. “Oleh karenanya sertifikat kompetensi harus berbeda dengan sertifikat lainnya yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

    Edwin menjelaskan perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat lainnya. “Sertifikat kompetensi masa berlakunya dua tahun, ada lambang garuda tercetak dengan warna emas, ada nama pemegang sertifikat, dan tertulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia” katanya.

    Penulisan sertifikat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan agar dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. "Jika sudah ada pengakuan profesi dari negara-negara tetangga maka sertifikat bisa diakui di negara-negara tertangga khususnya negara-negara ASEAN," paparnya.

    Mengenai perpanjangan masa berlaku sertifikat, Edwin  menyatakan dapat dilakukan setelah berakhir masa berlakunya sertifikat tersebut. “Kalau masih bekerja pada bidang yang sama maka cukup bisa mengajukan perpanjangan sertifikat dengan memberikan surat keterangan dari tempat kerja, jadi tidak diuji lagi. Sedangkan kalau tidak bekerja pada bidang yang sama maka harus diuji lagi,” jelasnya. (PS)

    Berita Terkait

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Kominfo Perkuat Kompetensi Petugas Loket MoTS

    Kementerian Kominfo komit untuk memberikan solusi penggunaan frekuensi radio bagi nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selengkapnya

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya

    Ini Strategi Kominfo Cegah Generasi Muda Terjebak TPPO

    Kementerian Kominfo menjalankan peran yang berkaitan dengan upaya menghadapi modus penipuan melalui media daring melalui media sosial atau m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA