FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 07-2016

    24231

    Presiden: Cari Rejeki di Indonesia, Tempatkan Uang di Dalam Negeri

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo menyatakan sepantasnya jika kita hidup dan makan di Indonesia, kita bertempat tinggal di Indonesia, maka  penempatan uangnya pun sudah pantas di dalam negeri bukan luar negeri. "Kita juga dengan kemudahan pemerintah mencari rejeki di Indonesia. Kalau ada uang ditempatkan di luar negeri tidak pantas sebetulnya," katanya dalam Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/07/2016) lalu.

    Presiden Joko Widodo mengetuk hati para pengusaha calon peserta amnesti pajak untuk berpartisipasi dalam program ini khususnya mereka yang sampai saat ini masih menyimpan uangnya di luar negeri. “Selama ini kita hidup di Indonesia, mencari makan di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia, dan tinggal di Indonesia. Dalam situasi ekonomi sekarang ini, negara butuh partisipasi dari saudara-saudara sekalian. Bertahun, berpuluh tahun disimpan di luar. Yang menikmati negara itu, padahal uang kita. Semua diperoleh dari kemudahan dan kekayaan alam kita,” papar Presiden.

    Melalui ajakan itu Presiden ingin mengingatkan kepada para calon peserta amnesti pajak, sudah saatnya sebagai anak bangsa, kita membalas budi baik Ibu Pertiwi. Melalui denda dan uang repatriasi yang dananya ditanamkan dan diinvestasikan di dalam negeri niscaya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi  sehingga memperbesar penyerapan angkatan kerja.

    Saat ini, menurut Presiden, semua negara bersaing untuk mendatangkan arus uang masuk. Oleh karena itu, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berupaya meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan berbagai kebijakan yang dapat mendatangkan arus uang masuk ke dalam negeri. Di tengah perlambatan ekonomi Indonesia  dan upaya keras mendapatkan aliran dana segar, pemerintah menyadari,  ada banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Diperkirakan jumlahnya cukup besar, sehingga sebenarnya kalau mereka mau menyimpannya di sistem perbankan dan keuangan Indonesia berpotensi meningkatkan likuiditas domestik dan investasi.

    Sejak awal  memimpin bangsa ini perhatian Presiden Joko Widodo tertuju pada beberapa hal, seperti  peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing usaha, peningkatan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan indikator sektor-sektor di atas bukanlah pekerjaan gampang.  Niat  dan rencana saja tidak cukup. Indikator ekonomi  global yang  menurun  pada akhirnya memberi tekanan pada ekonomi  Indonesia.  

    Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah kemudian adalah menarik investasi dari luar.  Ternyata semua negara juga berlomba  memperebutkan kue investasi, dalam wujud modal  atau aliran uang. “Kita bersaing dari detik ke detik, karena negara lain juga membuat kebijakan yang mendukung. Kita tak mau kalah, berbagai langkah kemudahan dan pelayanan kita lakukan. Paket Kebijakan I – XII mengakomodasi hal tersebut,” ucap Presiden.


    Payung Hukum yang Jelas untuk Repatriasi Modal

    Presiden turut mengajak peran serta seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama pemerintah membangun bangsa. Sebagai warga yang hidup dan mengusahakan kehidupannya di Indonesia, selayaknya memiliki kesadaran diri untuk turut berperan serta. "Kok ada uang yang ditempatkan di luar negeri. Tidak apa-apa sebetulnya, dalam  bisnis hal seperti itu tidak apa-apa. Tapi, saat ini negara membutuhkan partisipasi Bapak/Ibu semua. Sehingga kita carikan payung hukumnya," terang Pesiden sembari menyinggung payung hukum yang dimaksud tentu saja berupa Undang-Undang Amnesti Pajak yang saat ini gencar disosialisasikan.

    Presiden tidak lupa berterima kasih kepada sembilan anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada acara tersebut. Sebab, kesemuanya berperan besar dalam memberikan persetujuan bagi UU Pengampunan Pajak agar Indonesia dapat mengejar negara lainnya. "Beliau inilah yang memberikan persetujuan dan dengan kecepatan yang sangat cepat menyelesaikan UU Tax Amnesty. Begitu momentum hilang, tidak tahu kapan lagi kita bisa menarik uang itu," ucap Presiden.

    Amnesti Pajak
    Undang-undang mengenai Amnesti Pajak disahkan oleh DPR RI, pada Selasa 28 Juni 2016. Meski  sudah  resmi diundangkan, patut disadari, ini baru langkah awal perjalanan. Sukses tidaknya sangat tergantung pada sosialisasi sehingga mereka memahami undang undang ini dan kemudian tergerak untuk berpartisipasi.

    Amesti pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Amnesti pajak turut menghapus sanksi-sanksi administrasinya. Selain itu, amnesti pajak juga membebaskan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan. Namun, kebijakan ini hanya dapat diikuti bagi mereka yang tidak sedang berperkara dan sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.

    Syarat untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak ini sangatlah mudah. Presiden memberikan contoh, bila seseorang memiliki uang di bawah bantal yang belum dilaporkan, agar segera dilaporkan. Demikian pula bila memiliki simpanan di luar negeri, juga harus segera dilaporkan. "Disampaikan mumpung ada Undang-Undang Tax Amnesty. Kemudian bayar tebusan. Uang tebusan juga sangat rendah sekali. Yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk," terangnya.

    Mengenai kerahasiaan data wajib pajak, Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-Undang Tax Amnesty menjamin data para wajib pajak yang mengikuti program ini tidak bisa disebarkan. Data-data tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk penuntutan. "Data Tax Amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penuntutan, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Hati-hati, kalau membocorkan bisa terkena pidana maksimum lima tahun," lanjut Presiden.


    Presiden juga menepis isu bahwa amnesti pajak ini hanya ditujukan pada orang-orang kaya. Amnesti ini ditujukan kepada siapa saja: setiap orang/badan, bahkan mereka yang belum mempunyai  NPWP.  Termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Saya targetkan 10.000 UMKM ikut dalam program ini,” tandas Presiden.

    Untuk memastikan dan menumbuhkan kepercayaan bahwa program ini terlaksana dengan baik, Presiden berjanji akan mengawasi sendiri amnesti pajak ini dan memberikan hotline pengaduan terkait amnesti pajak di nomor: 08112283333. “ Biar ada kepercayaan, biar ini bener bahwa  itu semua untuk membangun negara kita. Saya nggak mau amnesti pajak ini gagal. Harus berhasil,” papar Presiden.

    Tidak Ada Pidana
    Amnesty pajak merupakan kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Dengan amnesty pajak nanti bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi. “Ini hanya urusan pajak. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kemana-mana, keliru besar, ini hanya urusan pajak,” tegas Presiden.
    Selanjutnya dalam pelaksanaan kebijakan itu akan ada pembebasan sanksi pidana perpajakan. Kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan jadi amnesty pajak.

    Syarat mengikuti amnesty pajak, menurut Presiden Joko Widido, itu gampang. Ia menyebutkan, kalau kita punya uang di bawah bantal, yang belum dilaporkan segera laporkan. “Kalau punya Rp2 triliun, laporkan dua triliun. Atau punya simpanan di luar negeri 100 miliar ya disampaikan. Ini mumpung ada UU Tax Amnesty yang memayungi,” jelas Presiden.

    Kemudian kalau punya aset di luar, lanjut Presiden, kalau asetnya gedung silakan di-declare, disampaikan bahwa saya punya apartemen 2 di Singapura, misal, silakan disampaikan dalam formulir nantinya. Kalau punya deposito di BPI, Hong Kong misalnya punya 500 miliar, silakan disampaikan. Presiden juga menegaskan, yang ikut amnesty pajak ini tidak sedang berperkara dan menjalani hukuman pidana perpajakan.
    “Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar, uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk, dipakai buat apa, ya dipakai untuk pembangunan negara kita,” kata Presiden.

    Kalau belum bisa diinvestasikan langsung, menurut Presiden, bisa ditaruh dulu misalnya di surat berharga negara dalam bentuk SUN atau SUKUK. “Bisa dibelikan obligasi BUMN, sukuk BUMN, saham BUMN, reksadana BUMN, dan juga BON, misalnya infrastruktur bon, bisa dibeli untuk itu,” ujarnya.

    Sementara dengan perbankan, menurut Presiden semuanya siap. Ada 18 bank juga yang bisa menerima dan menampung dana-dana tersebut dalam bentuk deposito, tabungan dan giro. Kalau di swasta, lanjut Presiden, bisa diinvestasikan langsung atau bisa beli sukuknya, beli obligasinya di pasar modal, mungkin di industri non bank, bisa di asuransi, bisa produk dana pensiun atau lainnya.

    Yang kita inginkan, lanjut Presiden, adalah bahwa kita baru membangun infrastruktur. Kalau sudah ditaruh di tadi instrumen investasi portofolio, kalau mau ikut langsung pada investasi langsung, Presiden mempersilakan. “Bisa aja gabung ke BUMN untuk bangung pelabuhan, airport, ya silakan, jalan tol bisa, pembangkit listrik bisa, kan banyak, bisa pakai batubara, hydro, geotermal, gas ada dan sekarang ini kita sedang membutuhkan dalam 5 tahun ke depan 35.000 MW, bukan sedikit,” tutur Presiden seraya menyebutkan

    Dari APBN negara hanya bisa menyediakan Rp1500 triliun, artinya masih kurang 3400 triliun, yang diharapkan bisa ditutup melalui tax amnesty itu. “Kita kumpulkan sehingga bisa kita pakai infrastruktur. Kalau infrastruktur kita rampung, pertarungannya bisa kita mulai. Pasti nanti biaya logistik bisa jatuh murah. Biaya transportasi juga pasti jauh lebih murah, karena cost umtuk logistik, untuk transportasi dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia 2,5 kali lipat,” tutur Joko Widodo. (setkab.go.id/presidenri.go.id/foto: setkab.go.id)

    Berita Terkait

    Presiden Gelar Griya Bersama Para Menteri di Istana Negara

    Acara gelar griya menjadi ajang untuk merenungkan nilai-nilai sosial, kebersamaan, dan harapan bagi bangsa Indonesia. Selengkapnya

    Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1445H

    Presiden berharap agar perjalanan masyarakat dalam mudik Lebaran kali ini diberikan kelancaran dan keselamatan. Selengkapnya

    Presiden Berbuka Puasa Bersama dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Ini merupakan buka puasa bersama yang digelar kembali di Istana setelah terakhir digelar pada tahun 2019 lalu. Selengkapnya

    Presiden Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Jelang Lebaran

    Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA