FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 06-2016

    2988

    Draft Revisi Kedua PM 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

    Kategori Pengumuman | brs

    Sehubungan dengan usulan Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, maka berikut akan di publikasikan draft Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dalam waktu 3 (tiga) sejak hari ini, Senin, 13 Juni 2016.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Pos memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung kegiatan perekonomian, persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan hubungan antarbangsa. Untuk itu penyelenggaraan pos perlu dikembangkan, baik dalam skala kualitas maupun kuantitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    2. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pos sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang konkret dan cukup populis guna mendukung penyelenggaraan pos terlaksana secara baik, efektif, efisien, dan akuntabel.
    3. Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan pos yang baik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat serta mengakomodir perkembangan penyelenggaraan pos antar Negara dalam skala internasional sejalan dengan perkembangan teknologi.
    4. PM 32 tahun 2014 pada saat penyusunannya telah memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan bagi penyelenggara pos yang melayani seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian dalam perkembangan selanjutnya pembatasan tarif layanan pos komersial tidak perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
    5. Memperhatikan hal tersebut diatas maka diusulkan draft Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dengan mencabut Pasal 27 yang berbunyi Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Pos Komersial besaran tarifnya harus lebih tinggi daripada tarif Layanan Pos Universal yang ditetapkan Pemerintah.

    Berita Terkait

    Pengumuman tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam Selengkapnya

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area

    Guna mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia, yang menggunakan beberapa pilihan teknologi, salah satunya teknologi Low Selengkapnya

    Pengumuman Daftar Nama Pencabutan Izin Badan Usaha Penyelenggaraan Pos

    Selengkapnya

    Pengumuman Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Kominfo

    Kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka peng Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA