FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 06-2016

    3174

    Uji Publik RPM Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia

    SIARAN PERS NO.41/HM/KOMINFO/06/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 9 Juni 2016 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP Nomor 80 Tahun 2015) khususnya penerimaan yang berasal dari pengelolaan nama domain Indonesia, maka Kementerian Kominfo telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.

    Adapun pembahasan RPM telah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

    1. Pembahasan substansi RPM ini telah dilakukan beberapa kali dengan melibatkan:

    • Direktorat PNBP, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
    • Unit Kerja di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo
    • Biro Hukum Kementerian Kominfo
    • Biro Keuangan Kementerian Kominfo

    2. RPM ini telah melalui tahapan harmonisasi oleh Biro Hukum pada 17 Mei 2016

    3. RPM ini juga telah disepakati dalam Rapat Pimpinan tingkat Eselon 1 Kementerian Kominfo pada tanggal 2 Juni 2016 untuk dilakukan uji public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. RPM Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia ini terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan 17 (tujuh belas) pasal yang terdiri dari:

    • Bab I tentang Ketentuan Umum;
    • Bab II tentang Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
    • Bab III tentang Penyetoran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
    • Bab IV tentang Pencocokan dan Penelitian;
    • Bab V tentang Sanksi
    • Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan;
    • Bab VII tentang Ketentuan Penutup.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah final Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia, untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.

    Tanggapan dan masukan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan). Email: hend021@kominfo.go.id selambat-lambatnya 24 Juni 2016.

     ***

    Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 0811-1152-727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 233/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital, Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Indonesia membutuhkan sebanyak sembilan juta talent digital agar dapat meng Selengkapnya

    Siaran Pers No. 231/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Lewat PNBP, Pemerintah Jaga Keseimbangan Bisnis Industri Telekomunikasi

    Untuk menghadapi tantangan bisnis industri telko di Indonesia, Pemerintah melihat arti penting keseimbangan atau balancing antara PNBP denga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 228/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Kita Tunjukkan Potensi SDM Digital Indonesia kepada Dunia

    Indonesia punya potensi di bidang digital, terlebih pernah menoreh pengalaman panjang sebagai Champion maupun Winner WSIS Prizes pada tahun- Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA