FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 04-2016

    4541

    Kominfo Akan Terapkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota dan Kabupaten

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112  di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Menteri Rudiantara menargetkan Tahun 2019 program nomor tunggal 112 tersebut sudah bisa diterapkan. 

    Menurut Rudiantara Program Layanan Tunggal Panggilan Darurat 112 akan dibangun bertahap dan menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah kota dan kabupaten. "Kita tidak bisa menggantikan sistem itu secara cepat. Tapi harus ada proses terutama sosialisasi kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerahnya," katanya usai menyaksikan MoU Kementerian Kominfo dengan Kemendagri, tentang percepatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Komunikasi, di Jakarta, Kamis (28/04/2016).

    Menurut Rudiantara program itu bukan hadiah dari pemerintah pusat tapi kerjasama kantor pusat dengan pemerintah daerah dan pelaksanaannya secara bertahap. Ia mengatakan program sudah dilakukan uji coba di 10 Kota/kabupaten. "Tahun 2016 ini, di 100 kota dan kabupetan, juga akan dilakukan uji coba Layanan Tunggal Panggilan Darurat 112. Diharapkan pada 2019 program layanan nomor tunggal panggilan darurat sudah selesai di semua Kota/Kabupaten di Indonesia," tutur Rudiantara.

    Menteri Kominfo menambahkan hingga saat ini masyarakat belum terlayani dengan cepat apabila terjadi kecelakaan darurat seperti kebakaran, keamanan dan ambulance. Hal tersebut dikarenakaan belum adanya layanan panggilan tuggal terpadu untuk keadaaan darurat tersebut. Akibatnya keadaan darurat, situasi darurat tidak dapat cepat teratasi oleh pihak berwenang.

    Menurut Rudiantara pogram itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk keadaan emergency atau darurat.  "Cuma ada dua,  pertama tidak pusing lagi masyarakat. Dulu ada nomor panggillan darurat 110 polisi, 118 ambulance, Nomor 113 untuk kebakaran. Jadi masyarakat tidak dipusingkan lagi, cuma satu nomor saja, Kedua, tidak ada beban, kalau masyarakat menghubungi nomor tunggal darurat tersebut di ponsel tidak bayar alias gratis. Kalau sekarangkan bayar, kalau gratiskan masyarakat lebih mudah," katanya.

    Berkaitan dengan pembiayaan program, menurut Rudiantara, dialokasikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan untuk kemandirian dari daerah itu sendiri sejalan dengan otonomi daerah. "Diharapkan pemerintah daerah, penyiapankan  sistem dan mengintegrasikannya.  Karena ini harus diintegrasikan dengan operator baik seluler maupun penyelenggara lokal dalam hal ini Telkom. Kita harus berhubungan semua, dan ini buat masyarakat jadi tidak boleh bayar," jelasnya.

    Rudiantara mengingatkan jika nanti layanan nomor tunggal darurat 112 ini sudah diterapkan di seluruh Indonesia, jangan dibuat man-made karena nanti ada sanksi hukumnya. "Layanan nomor tunggal darurat ini, jangan dipakai main-main karena nanti kalau main-main akan kena sanksi pidana dan nanti akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo," tandasnya. (YDR)

    Berita Terkait

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Kominfo Ingatkan Anak Muda Datang ke TPS di Hari Kasih Suara 14 Februari 2024

    Pemilih pada Pemilu 2024 itu didominasi oleh generasi Z, generasi muda yang pada 10-15 tahun kedepan akan memimpin bangsa ini. Selengkapnya

    Kominfo Gelar Pekan Literasi Digital di Labuan Bajo

    Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA