FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 12-2015

    3261

    Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Guna pencegahan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khusus pengguna kartu seluler prabayar, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali melakukan penertiban registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pra Bayar.

    Menurut Dirjen PPI Kallamulah Ramli, penertiban itu ditujukan memberi rasa aman kepada pengguna jasa telekomunikasi khususnya pengguna  kartu prabayar. "Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi seperti pengiriman pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) berupa penawaran produk/jasa yang tidak dikehendaki oleh penerima pesan atau SMS Spam," kata Kalamullah pada launching Penertiban Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).

    Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional yang berlakukan hari ini (15/12) secara serentak oleh seluruh penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar melalui Surat Ketua BRTI No,326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015."Mekanisme registrasi pelanggan prabayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat register lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu pra bayar," katanya.

    Menurut Dirjen PPI, registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (Handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (Handset) calon pelanggan dengan jalam memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan."Nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang akan digunakan, identitas yang terdapat pada kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/kartupelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat," kata Kallamulah.

    Ia mengatakan untuk keperluan penelusuran (trace) dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana prabayar (distributor/outlate/retail outlet/lapak) wajib memasukan ketentuan dengan materi muatan yaitu registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar yang telah memiliki identitas (ID) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

    Registrasi pelanggan prabayar terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitasm nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.

    Ia menjelaskan pihak pertama dalam hal ini distributor/Subdistributor/outlet/retail menjamin pihak kedua, dalam hal ini adalah operator/distributor/subdistributor /outlate/retail outlet bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar dilakukan sesuai ketentuan.

    Dalam hal kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan prabayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, pihak pertama berhak meminta kepada pihak kedua."Jika ditemukenali bahwa ketidaksesuain data pelanggan prabayar merupakan kelalaian pihak kedua berhak mengenakan sanksi kepada pihak kedua. Sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana prabayar,"katanya

    Dia menambahkan, mekanisme registrasi pelanggan prabayar ini, kemkominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melaksanakan registrasi pelanggan prabayar ini.

    "Kami menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK. Karena dengan pengunaan NIK maka calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya,"ujar Dirjen PPI. (YDR)

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Serpihan Logam dalam Makanan Bayi? Awas Hoaks!

    Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Komputer Penyebar Konten Misinformasi Dinonaktifkan? Awas Hoaks!

    Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA