FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 10-2015

    1751834

    Penjelasan Adanya HOAX Terkait informasi viral Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police

    SIARAN PERS NO.84/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.

    1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
    2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
    3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
    4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
    5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
    6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
    7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
    8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.
    sumber gambar : link

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 39/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Buka Temu Komunitas Sohib, Dirjen IKP Dorong Jaga Ruang Digital

    Kontribusi Indonesiabaik.id dalam satu tahun terakhir juga dicapai dengan dukungan Komunitas Sohib, khususnya peran aktif di media sosial de Selengkapnya

    Siaran Pers No. 38/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Perluasan Konektivitas Digital dan Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan Teknologi di Indonesia

    Indonesia telah menerapkan kebijakan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan spektrum frekuensi radio yang berimbang agar dapat mempercepa Selengkapnya

    Siaran Pers No. 37/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Indonesia Bawa Pulang Piala Penghargaan WSIS 2020 untuk GNLD Siberkreasi

    GNLD Siberkreasi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2021, mendapatkan penghargaan atau champion untuk kategori Action Lines WS Selengkapnya

    Siaran Pers No. 35/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Kominfo Perkuat Kolaborasi Aksi Literasi Digital untuk Disabilitas

    Lewat workshop yang berlangsung dalam rangkaian World Summit on the Information Society Forum 2023 itu ditargetkan memberikan gambaran kepad Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA