Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya
(Jakarta, 16 Oktober 2015) – Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tata Cara Klasifikasi
Bab III : Komite Klasifikasi
Bab IV : Peran Masyarakat
Bab V : Ketentuan Peralihan
Bab VI : Ketentuan Penutup
Tanggapan dan masukkan terhadap RPM tentang tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: ferdinandus.setu@kominfo.go.id dari tanggal 16 Oktober 2015 s.d. 30 Oktober 2015.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya