FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 03-2024

    286

    Ungkap Penanganan Judi Online, Wamenkominfo: Tiada Kata Lelah untuk Berantas!

    SIARAN PERS NO. 241/HM/KOMINFO/03/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 241/HM/KOMINFO/03/2024

    Kamis, 28 Maret 2024

    tentang

    Ungkap Penanganan Judi Online, Wamenkominfo: Tiada Kata Lelah untuk Berantas!

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjawab keresahan masyarakat mengenai masih maraknya konten judi online di platform digital. Menurutnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap berbagai konten negatif di ruang digital termasuk aktivitas judi online.

    “Saat kita bicara di sini sekitar hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja  24 jam selama 7 hari dengan tiga shift. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” ungkapnya dalam Bincang- Bincang Dengan Wamenkominfo Nezar Patria: Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (29/03/2024) malam.

    Wamen Nezar Patria menjelaskan Tim AIS Kementerian Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.

    “Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” tuturnya.

    Sejak Juli 2022 s.d Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

    “Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” tandasnya. 

    Wamen Nezar Patria menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri  melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia. 

    “Jadi banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan. Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu. Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan  dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia,” jelasnya.

    Kepada masyarakat, komunitas literasi dan pegiat startup digital di Aceh, Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.

    “Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan ataupun pengejaran karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kita hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, men-takedown,” tuturnya. 

    Meskipun demikian, Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. 

    “Tapi “perang” berantas konten negatif judi online ini terus kita lakukan,” tandasnya. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA