FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 03-2024

    651

    [HOAKS] Larangan Beli BBM Bersubsidi jika Telat Bayar Pajak

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Telah beredar unggahan informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Unggahan tersebut disertai narasi "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak".

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com,  Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Hal senada juga disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi. Beliau menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Puan Maharani Promosikan Obat Nyeri Sendi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Kapolres Wajo Tawarkan Mobil Bekas Lewat WhatsApp

    Selengkapnya

    [HOAKS] PT Astra Honda Motor Berbagi Motor PCX Sebanyak 50 Unit

    Selengkapnya

    [HOAKS] Peringatan Sebaran SO2 di Pulau Jawa

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA