FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2024

    358

    Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

    Kategori Berita Pemerintahan | Viska

    Jakarta Pusat, Kominfo - Pemerintah melakukan tindak lanjut percepatan transformasi digital khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan hal itu dilakukan dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas layanan digital nasional dalam penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.

    "Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark," ungkapnya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (03/01/2023). 

    Pemerintah memberikan perhatian terhadap tiga kunci penting yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. "Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi," tutur MenPANRB.

    Jika transformasi digital ID dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    "Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional," ujar Menteri Anas.

    Dalam Perpres telah diterapkan setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

    Semua proses ini akan diakselerasi setelah Peraturan Presiden No. 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023. Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

    Dalam Perpres yang diteken Presiden pada 18 Desember kemarin diatur bahwa penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri sebagai Govtech dengan tugas melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.

    "Kehadiran GovTech sangat penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi. Selama ini, layanan digital pemerintah masih belum sepenuhnya terpadu dan terintegrasi. Sebagai contoh, ketika akan mengakses urusan A, warga harus unduh aplikasi A dan isi data sejak awal. Ketika kemudian mengurus urusan B, harus kembali unduh aplikasi B, dan kembali mengisi data. Prosesnya belum efisien dan masih rumit," jelas MenPANRB.

    Dengan integrasi Digital ID atau IKD ini, dalam tata kelola yang satu melalui orkestrasi GovTech, kedepan proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan.

    “Hari ini kami datang ke Kemendagri bertemu dengan pak Mendagri berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Anas.

    Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan dukungannya terhadap rencana SPBE Digitalisasi Government dimana leading sektor-nya dari Kementerian PANRB. Setidaknya ada tiga tugas yang diemban Kementerian Dalam Negeri, yaitu memperkuat digital ID yang menjadi basis data SPBE.

    Tugas selanjutnya digital payment yang akan mengkoordinir payment di daerah-daerah melalui Dirjen Dukcapil. Terakhir mendorong para kepala daerah untuk mengintegrasikan aplikasi ke dalam satu portal. Saat ini inovasi di daerah sangat banyak, dimana hal tersebut membuat masyarakat bingung. Oleh sebab itu pihaknya akan mendorong daerah untuk terintegrasi ke dalam satu portal.

    “Nanti satu portal ini akan diintegrasikan secara nasional oleh bapak Menpan RB dan kami mendukung sepenuhnya. Nanti ada sistem digitalisasi government pusat dan daerah secara nasional,” jelasnya.

    Berita Terkait

    Bertemu Tony Blair, Presiden Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital

    Dalam keterangannya selepas pertemuan, Menteri Investasi menyebut bahwa pertemuan bersama Tony Blair menghasilkan beberapa kesepakatan penti Selengkapnya

    Jawa Timur Jadi Contoh Penerapan Keterpaduan Layanan Digital

    Digitalisasi harus dibarengi dengan pemangkasan proses bisnis, dan kedepan seluruh aplikasi akan diinteroperabilitaskan, dan tidak boleh sat Selengkapnya

    Kolaborasi untuk Akselerasi Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

    Visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dimana Indonesia perlu mengubah pende Selengkapnya

    Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

    Pelayanan publik ke depan menerapkan konsep terpadu dalam melayani perjalanan hidup manusia, moments of life. Seperti di luar negeri, layan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA