FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 11-2023

    664

    Seminar “Bersama Cegah Silent Pandemic Resistansi Antimikroba” Rangkaian Peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba (AMR) Dunia, 18 – 24 November 2023.

    Kategori Artikel GPR | anni006

    Penyalahgunaan dan penggunaan antimikroba yang berlebihan menyebabkan terjadinya percepat perkembangan dan penyebaran kuman yang resistan terhadap Antimikroba (Antimicrobial Resistance = AMR) keseluruh dunia.  Sebuah studi global memperkirakan lebih dari 4,9 juta orang meninggal pada 2019 karena infeksi bakteri yang resistan terhadap antibiotik (antimikroba terdiri dari antibiotik, antivirus, antijamur dan antiparasit). Penggunaan antimikroba berlebihan di bidang pertanian menyebabkan kerugian produksi, merusak mata pencaharian, dan membahayakan ketahanan pangan. Dan FAO menyampaikan bila tidak ditangani dengan benar, AMR dapat memaksa 24 juta lebih banyak orang jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan kelaparan dan kekurangan gizi.

     

    Resistansi antimikroba, dijuluki juga sebagai silentpandemic. Hal ini karena terjadi bertambahnya kesakitan, penyebaran dan kematian akibat penyakit yang telah kebal (resistan) terhadap antimikroba yang beredar. Akibatnya dapat terjadi kematian massal seperti ketika zaman dahulu saat antibiotika belum ditemukan. Disebut silentpandemic karena diam-diam merampas banyak nyawa namun penyebabnya karena resistansi antimikroba tidak terdeteksi/terlaporkan.

    Dalam upaya mengatasi AMR, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan dan program, salah satunya Permenko PMK No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian resistansi Antimikroba Tahun 2020-2024. Permenko PMK menjadi dasar menangani AMR secara multisektor yang komprihensif dan melibatkan 9 kementerian dan 1 lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS; dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    Upaya Indonesia juga mendapat dukungan penuh dari quadripartite (FAO, UNEP, WHO, WOAH), terutama dari dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

    Dalam upaya menanggulangi resistansi antimikroba di Indonesia, dukungan dari pemerintah saja tidak cukup. Keterlibatan organisasi profesi kesehatan dan asosiasi kesehatan baik manusia maupun hewan merupakan langkah krusial untuk memastikan pendekatan holistik. Partisipasi aktif organisasi dan asosiasi diharapkan dapat memperkuat kapasitas tenaga kesehatan dalam pengelolaan antimikroba, juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik, menjembatani kolaborasi lintas sektor, serta menyuarakan kebijakan yang mendukung penggunaan antibiotik yang bijaksana dan bertanggungjawab. Sinergi antara pihak ini akan menciptakan fondasi yang kokoh dalam mengatasi tantangan serius resistansi antimikroba demi kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.

    Pada Peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba tahun 2023 di Kemeko PMK dilakukan dengan seminar untuk meningkatkan pemahaman terhadap AMR dan deklarasi pernyataan dukungan dari 15 organisasi profesi dan asosiasi kesehatan manusia maupun hewan untuk menjalankan upaya - upaya pencegahan resistansi antimikroba di Indonesia.

    15 organisasi profesi dan asosiasi yaitu : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Dokter Hewan Indonesia(PDHI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), Perkumpulan Dokter Gigi Indonesia(PDGI); Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI); Perkumpulan Rumah Sakit Indonesia(PERSI); Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI); Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PKFI), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN); Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI); Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI); Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI); Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI).

     

    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA