Awas Hoaks! Bantuan BI Senilai Rp125 Juta untuk Pelaku UMKM
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar konten unggahan video di media sosial Facebook disertai narasi yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (Cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Konon, dalam narasi yang sama, KPU juga menjatuhkan denda Rp50 Miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar.
Hasil penelusuran TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, KPU menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.
Ternyata, narator dalam video hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur". Padahal. artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.
Berikut laporan harian isu hoaks, dan disinformasi yang telah didentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Selasa (14/11/2023):
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Fakta dari akun Instagram resmi @poldabali klaim video antrean panjang itu hoaks. Selengkapnya
Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, narasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Selengkapnya