FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 08-2015

    9100

    Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis "Online" Terdaftar

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis "Online" TerdaftarJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.

     

    "Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap konsumen, namun juga mendorong kepercayaan konsumen untuk berbelanja online meningkat," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

     

    Rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara atau intermediary services.

     

    Fetna menambahkan, terkait dengan rencana tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan jelas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perdagangan harus mendapatkan izin, termasuk para pelaku usaha online tersebut nantinya.

     

    Bagi para pelaku usaha saat ini, lanjut Fetna, sesungguhnya sudah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan nantinya yang akan melakukan transaksi perdagangan melalui sitem elektronik harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor identitas.

     

    "Jika pedagang, dalam UU Perdagangan jelas bahwa setiap pelaku usaha harus mendapatkan izin perdagangan. Jika mereka ingin melakukan penjualan online, tinggal mendaftar saja," kata Fetna.

     

    Selain itu, ujarnya, bagi pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik asing wajib mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, namun masih belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait dengan mekanisme perizinannya.

     

    "Yang jelas, untuk asing dan ingin bertransaksi di Indonesia, harus mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan," kata Fetna.

     

    Ia mengatakan, selain wajib mendaftar ke Kementerian Perdagangan terkait usahanya, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan sistem yang dipergunakan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

     

    "Untuk urusan perdagangannya ke Kemendag, untuk Kominfo mendaftarkan sistemnya saja," ujar Fetna.

     

    Peraturan Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015, dan segera dilakukan uji publik.

     

    "Kita targetkan paling lambat berdasarkan UU Perdagangan, aturan turunan selesai pada Februari 2016. Namun, kita akan serahkan ke Kemenkumham pada Agustus ini dan kita harapkan tidak ada revisi lagi," ujar Fetna.

     

    Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/05/070416026/Pemerintah.Wajibkan.Pelaku.Bisnis.Online.Terdaftar

    Berita Terkait

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    Strategi Pemerintah Mewartakan Pandemi Covid-19

    Pemerintah mengedepankan prinsip human communication dalam menyampaikan berita terkait pencegahan covid-19 dalam rangka adaptasi kenormalan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA