FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 09-2023

    1403

    Perkembangan Penanganan Kasus Perjudian Online

    SIARAN PERS NO. 282/HM/KOMINFO/09/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 282/HM/KOMINFO/09/2023

    Rabu, 6 September 2023

    tentang

    Perkembangan Penanganan Kasus Perjudian Online 

    1. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten perjudian online melalui: (1) pemutusan akses situs dan/atau take down konten dengan muatan perjudian, (2) penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan (3) pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
    2. Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
    3. Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.
    4. Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023. Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
    5. Berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.
    6. Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif. 
    7. Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.

     

    Jakarta, 6 September 2023

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo

    Semuel Abrijani Pangerapan

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 339/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Pastikan Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045!

    Menteri Budi Arie menyatakan Visi Indonesia Emas 2045 akan dicapai sejalan dengan momentum Peringatan ke-79 Hari Kebangkitan Nasional dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 338/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Maksimalkan Transformasi Digital, Menteri Budi Arie Dorong MASTEL Manfaatkan Teknologi Baru

    Menkominfo Budi Arie Setiadi mendorong industri telekomunikasi memanfaatkan teknologi terbaru untuk memaksimalkan layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 336/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Peresmian AHC Momentum Kembangkan Industri Media

    Menkominfo mengharapkan LKBN Antara menjadi inspirasi dan memberi motivasi bagi masyarakat dengan pemberitaan dan informasi yang berkualitas Selengkapnya

    Siaran Pers No. 333/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terima Menteri Inggris, Menteri Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital

    Menteri Budi Arie menyatakan antusiasme untuk terlibat dalam diskusi peluang kerja sama dengan Pemerintah Inggris. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA