FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 08-2023

    2074

    Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta

    SIARAN PERS NO. 202/HM/KOMINFO/08/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/08/2023

    Selasa, 15 Agustus 2023

    tentang

    Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta

    Dalam rangka memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usaha di bidang penyelenggaraan penyiaran serta pemerataan penyebaran informasi di seluruh wilayah Indonesia, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berusaha dibidang penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial oleh Lembaga Penyiaran Swasta.

    Permohonan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan penyiaran dimaksud dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 serta memperhatikan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta pada tanggal 15 Februari 2023.

    Keputusan Menteri tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:

    1. Peluang penyelenggaraan penyiaran dibuka dengan tahapan, sebagai berikut:
      • Tahap pertama diselenggarakan pada 7 (Tujuh) Provinsi, meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Informasi lengkap mengenai wilayah layanan siaran dan jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio pada 7 (Tujuh) provinsi tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023.
      • Tahap selanjutnya dari pembukaan peluang penyelenggaraan akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika https://www.kominfo.go.id.
    1. Pengajuan permohonan dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
      1.  Permohonan perizinan berusaha dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 21 pada bulan yang sama, dan dimulai pada bulan berikutnya setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 melalui situs https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id;
      2. Mekanisme pengajuan permohonan pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, yaitu:

    a. jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran lebih sedikit (≤) dari jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Evaluasi;

    b. jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran melebihi (≥) jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Seleksi. Pemohon yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam proses seleksi untuk ditetapkan sebagai pemenang seleksi.

    c. Seleksi dilakukan dengan cara membandingkan besaran modal usaha badan hukum pemohon, yang nilai besaran modalnya paling sedikit Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

    d. Pemohon dengan besaran modal usaha paling besar diyatakan sebagai pemenang seleksi.

    1. Ketentuan mekanisme evaluasi atau seleksi permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 85 Tahun 2023 Tanggal 22 Februari 2023 tentang Mekanisme dan Tata cara Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam hal masih tersedia kanal frekuensi radio pada suatu wilayah layanan siaran setelah evaluasi/seleksi, proses pengajuan permohonan dapat dilakukan kembali dengan mekanisme yang sama untuk bulan berikutnya.

    Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan perizinan berusaha dapat diajukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2023 dan permohonan perizinan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023.

    Ketentuan terkait pengumuman peluang penyelenggaraan dapat diakses melalui https://e-penyiaran.kominfo.go.id/ regulasi atau diunduh melalui tautan berikut ini:

    1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 Tanggal 15 Februari 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta(Unduh di sini)
    2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 85 Tahun 2023 Tanggal 22 Februari 2023 Tentang Tentang Mekanisme dan Tata cara Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta.  (Unduh di sini).

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 284/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Cetak Talenta Digital Andal, Wamenkominfo Minta Terapkan Mindset Adaptif dan Agile

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria meminta penerapan mindset untuk menghasilkan talenta digital andal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA