FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 07-2023

    1592

    Pengaturan Publisher Rights, Wamenkominfo: Pemerintah Ambil Jalan Tengah

    SIARAN PERS NO. 163/HM/KOMINFO/07/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 163/HM/KOMINFO/07/2023

    Selasa, 25 Juli 2023

    tentang

    Pengaturan Publisher Rights, Wamenkominfo: Pemerintah Ambil Jalan Tengah

    Pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.  

    “Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” tuturnya saat Diskusi Publisher Rights bersama Pemimpin Redaksi kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).

    Wamen Nezar Patria menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, Wamenkominfo menyatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

    “Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” jelasnya.  

    Mengenai algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya  mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik. 

    “Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” tuturnya.

    Komite Independen 

    Wamenkominfo juga menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan Pemerintah.

    “Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," ujarnya.  

    Menurut Wamen Nezar Patria, peran Komite Independen dinilai strategis sebagai penengah diantara industri media dan platform digital. 

    "Nanti komite akan bekerja dipilih untuk tiga tahun sekali, kemudian kalau ada satu konten yang menurut komite ini harus ‘ditertibkan’ mereka akan melaporkan ke Menteri Kominfo dan oleh Menteri akan dipakai perangkat-perangkat yang selama ini dimiliki baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar," jelasnya. 

    Di awal diskusi, Wamen Nezar Patria menyampaikan perkembangan RPerpres Publisher Rights yang saat ini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Setelah pembahasan dengan pemangku kepentingan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dukungan Pemerintah mengenai pengaturan Publisher Rights dalam Peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023 lalu.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA