Pemerintah Dukung Ekspansi Gim Lokapala ke Asia Tenggara
Gim merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang menjadi alternatif sumber devisa negara di masa depan. Selengkapnya
Jakarta Selatan, Kominfo - Instansi pemerintah diimbau untuk menunda menggelar kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Adanya imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD, di Jakarta Selatan, Senin (24/04/2023).
Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023. Menko Mahfud menambahkan, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
Menko Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya.
"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah," tandasnya.
Gim merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang menjadi alternatif sumber devisa negara di masa depan. Selengkapnya
Pengembangan ekosistem kewirausahaan juga sejalan dengan kebijakan Perpres Nomor 2 Tahun 2022. Selengkapnya
Presiden menjelaskan urgensi pembahasan soal perdagangan manusia adalah karena rakyat ASEAN merupakan korbannya dan sebagian besarnya merupa Selengkapnya
Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut. Selengkapnya