Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya
Timlo.net - Penggunaan alat penguat sinyal handphone (repeater) dianggap melanggar aturan. Kementerian Kominfo mengancam pengguna repeater dapat dikenai pidana 6 tahun dan denda Rp 600 Juta.
“Masyarakat dilarang memasang penguat sinyal (repeater) handphone karena dapat mengganggu jaringan seluler dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta.” tulis SMS broadcast dari Kemenkominfo, Kamis (23/4).
Repeater adalah alat yang berfungsi untuk memperkuat sinyal telekomunikasi baik GSM, CDMA atau 3G-HSDPA. Alat ini belakangan dicari karena banyak lokasi yang tingkat sinyalnya lemah. Penyebabnya adalah sinyal yang dipancarkan operator melalui menara BTS terhalang gedung-gedung bertingkat.
Kemenkominfo sebelumnya pernah menjelaskan, memakai repeater bukan solusi agar bisa mendapatkan sinyal untuk handphone agar lebih maksimal. Sebaliknya, dengan adanya repeater justru menghilangkan sinyal telepon.
Di pasaran, sejak beberapa tahun lalu, alat ini dijual dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jenisnya ada yang hanya memperkuat salah sinyal salah satu operator, ada yang semua operator. Namun sejak dilarang, penjualan resmi repeater berkurang.
Sumber: http://www.timlo.net/baca/68719613253/pakai-penguat-sinyal-handphone-siap-siap-didenda-rp-600-juta/
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya
Cyberthreat.id - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan terdapat tiga pertanda seseor Selengkapnya
Memasuki era Internet of Thing (IoT), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyiapkan playing ground. Kominfo berjanji untuk menyedia Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah adanya penyadapan dan perekaman data seluruh pengguna media sosial seperti Facebook Selengkapnya