FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2023

    1042

    Kominfo Serahkan Sertifikat IKRAN kepada Nelayan Aceh

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Banda Aceh, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan enam sertifikat Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) kepada para nelayan yang berhasil lulus dalam Bimbingan Teknis Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ) atau Long Range Certificate (LRC).

    “Penerbitan IKRAN ini bersifat strategis bagi masyarakat khususnya para nelayan karena dapat menyelesaikan masalah aduan interferensi,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Luthfi, di Gampong Jawa, Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (18/03/2023).

    Menurut Kabalmon SFR Aceh, masalah interferensi yang ditimbulkan dari komunikasi radio nelayan, merupakan salah satu isu yang sering muncul sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi bagi nelayan.

    "Kominfo kerap menerima aduan dari negara lain terkait gangguan frekuensi radio penerbangan yang terindikasi berasal dari perangkat komunikasi nelayan di sejumlah perairan Indonesia," tuturnya.

    Kabalmon Banda Aceh menjelaskan bahwa IKRAN ini merupakan inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. IKRAN bisa dimiliki oleh nelayan, nahkoda, operator radio kapal, pemilik kapal, dan syahbandar.

    “IKRAN dimaksudkan sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi pelaku pelayaran yang membutuhkan frekuensi HF khusus Non-GMDSS untuk komunikasi kapal ke kapal, kapal ke pemilik ikan” ungkapnya. 

    Luthfi menjelaskan kegiatan bimbingan teknis untuk keperluan IKRAN merupakan kegiatan reguler yang dilaksanakan setiap bulan oleh Balmon SFR Banda Aceh. “Sepanjang tahun 2023, Balmon Banda Aceh telah menyerahkan 21 IKRAN untuk para nelayan di Kutaraja, yakni Januari sebanyak 6 IKRAN, Februari 5 IKRAN dan hingga pertengahan Maret sudah 10 IKRAN,” tuturnya.

    Dalam kegiatan ini juga telah dilakukan pengembalian perangkat radio telekomunikasi milik nelayan yang sebelumnya diamankan karena tidak memiliki izin. Dengan adanya IKRAN ini, maka perangkat tersebut dikembalikan dan dapat digunakan kembali.

    Kepada para nelayan khususnya yang berada di wilayah Aceh diharapkan untuk segera mengurus IKRAN dengan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Balmon Aceh dan menggunakan frekuensi radio yang telah dialokasikan untuk keperluan IKRAN tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Lembaga Adat Panglima Laot dan Syahbandar Pelabuhan Samudera, serta para nelayan yang telah membantu sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar," tegas Kabalmon SFR Banda Aceh.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Video Kerusakan Parah Akibat Gempabumi Tuban? Itu Keliru!

    Ternyata, video yang memperlihatkan kerusakan rumah dan jalan itu merupakan kejadian akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi pad Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA