FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 03-2023

    334

    Kominfo Serahkan Sertifikat IKRAN kepada Nelayan Aceh

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Banda Aceh, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan enam sertifikat Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN) kepada para nelayan yang berhasil lulus dalam Bimbingan Teknis Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ) atau Long Range Certificate (LRC).

    “Penerbitan IKRAN ini bersifat strategis bagi masyarakat khususnya para nelayan karena dapat menyelesaikan masalah aduan interferensi,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Luthfi, di Gampong Jawa, Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (18/03/2023).

    Menurut Kabalmon SFR Aceh, masalah interferensi yang ditimbulkan dari komunikasi radio nelayan, merupakan salah satu isu yang sering muncul sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi bagi nelayan.

    "Kominfo kerap menerima aduan dari negara lain terkait gangguan frekuensi radio penerbangan yang terindikasi berasal dari perangkat komunikasi nelayan di sejumlah perairan Indonesia," tuturnya.

    Kabalmon Banda Aceh menjelaskan bahwa IKRAN ini merupakan inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. IKRAN bisa dimiliki oleh nelayan, nahkoda, operator radio kapal, pemilik kapal, dan syahbandar.

    “IKRAN dimaksudkan sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi pelaku pelayaran yang membutuhkan frekuensi HF khusus Non-GMDSS untuk komunikasi kapal ke kapal, kapal ke pemilik ikan” ungkapnya. 

    Luthfi menjelaskan kegiatan bimbingan teknis untuk keperluan IKRAN merupakan kegiatan reguler yang dilaksanakan setiap bulan oleh Balmon SFR Banda Aceh. “Sepanjang tahun 2023, Balmon Banda Aceh telah menyerahkan 21 IKRAN untuk para nelayan di Kutaraja, yakni Januari sebanyak 6 IKRAN, Februari 5 IKRAN dan hingga pertengahan Maret sudah 10 IKRAN,” tuturnya.

    Dalam kegiatan ini juga telah dilakukan pengembalian perangkat radio telekomunikasi milik nelayan yang sebelumnya diamankan karena tidak memiliki izin. Dengan adanya IKRAN ini, maka perangkat tersebut dikembalikan dan dapat digunakan kembali.

    Kepada para nelayan khususnya yang berada di wilayah Aceh diharapkan untuk segera mengurus IKRAN dengan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Balmon Aceh dan menggunakan frekuensi radio yang telah dialokasikan untuk keperluan IKRAN tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Lembaga Adat Panglima Laot dan Syahbandar Pelabuhan Samudera, serta para nelayan yang telah membantu sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar," tegas Kabalmon SFR Banda Aceh.

    Berita Terkait

    Kominfo: Nation Branding Indonesia Meningkat Pasca-Keketuaan ASEAN 2023

    Nation branding Indonesia naik delapan poin sehingga membuat Indonesia menempati posisi 60-an dari 100 negara. Selengkapnya

    Kominfo Siapkan Media Center KTT ke-42 ASEAN untuk 340 Jurnalis

    saat ini sejumlah ruangan tersebut masih dalam persiapan dan ditargetkan selesan dan siap digunakan oleh media pada pekan ini. Selengkapnya

    Kominfo Gelar Pekan Literasi Digital di Labuan Bajo

    Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA