FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 03-2023

    3040

    [HOAKS] Pertama Kali Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan :

    Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengeklaim bahwa Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan ganda. Klaim tersebut beredar setelah seorang wanita berkewarganegaraan Belanda bernama Felicia Adema resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

    Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Dilansir dari turnbackhoax.id, dalam hukum Indonesia anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan fasilitas imigrasi berupa Affidavit. Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang ditempelkan di paspor asing si anak. Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6, anak berkewarganegaraan ganda harus terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraan paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun.

    Kategori: Hoaks

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Ketua KPU Tertangkap karena Akui Jual Data ke Negara Asing

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gelombang Tinggi Kembali Mengamuk di Wilayah Indonesia pada 25 Maret 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA