FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 03-2023

    111

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Kupang, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan 45 unit alat dan perangkat telekomunikasi hasil penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 

    Kepala Balmon SFR Kelas I Kupang Mujiyo menyatakan pemusnahan barang hasil penertiban tahun 2001 sampai tahun 2022 itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi,

    “Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya penyadaran hukum, administrasi, dan untuk menghindari terulangnya perbuatan pelanggaran. Selain itu, agar barang tidak menumpuk, rusak atau hilang. Kita juga menjaga agar tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas  Mujiyo usai pemusnahan di halaman depan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/03/2023).

    Kegiatan pemusnahan dibuka Ketua Tim Penertiban Frekuensi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater mewakili Dirjen SDPPI Ismail secara daring. “Pemusnahan barang hasil penertiban dengan cara dibakar. Perangkat itu hasil penertiban dari 13 pemilik baik  Kelompok Usaha Berbadan hukum dan  perorangan karena semua tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio,” jelas Kabalmon SFR Klas I Kupang.

    Mujiyo merinci ada 37 unit VHF/UHF Transceiver - HT,  2 unit VHF Transceiver - Rig, 2 unit HF Transceiver – SSB Allband, 3 unit Wireless Bluetooth  dan 1 unit Power Supply.

    “Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, dan persetujuan dari pemiliki dengan surat pernyataan penyerahan barang di atas materai kepada negara melalui Balmon Kelas I Kupang untuk dimusnahkan,” tandasnya. 

    Menurut Kabalmon SFR Klas 1 Kupang, pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri secara luring dan daring, antara lain Korwas PPNS, perwakilan Polda Nusa Tenggara Timur, Dandenpom Ix/ 1 Kupang, Ketua ORARI Daerah NTT, Ketua RAPI Daerah NTT, Lurah Kelurahan Kayu Putih – Kota Kupang II, dan pemiilik barang serta pekerja media massa.

    Berita Terkait

    Kominfo Luncurkan Simphoni, Sistem Informasi untuk Pranata Humas

    Kemudahan yang ditawarkan Simphoni adalah terintregasinya layanan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) ke dalam satu sistem yan Selengkapnya

    Kominfo Latih Pelaku UMKM Aceh Besar Keterampilan Pemasaran Digital

    Pelatihan DEA terselenggara atas kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar dengan BBPSDMP (Balai Besar Balai Besar Pen Selengkapnya

    Kominfo Dorong Negara ASEAN Berbagi Pengalaman Tangani Hoaks

    Kominfo mendorong saling berbagi pengalaman di antara negara anggota ASEAN dalam menangani berita palsu, hoaks dan disinformasi. Selengkapnya

    Kominfo akan Gelar Anugerah Media Center Daerah 2023

    AMC akan melibatkan petugas pengelola media center terpilih sebagai penerima penghargaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA