FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 02-2023

    2277

    Pemerintah Siapkan Mal Pelayanan Publik Digital

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Sragen, Kominfo - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan tujuh Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jawa Tengah secara serentak, Senin (20/02/2023). Tujuh MPP tersebut adalah Kabupaten Sragen, Demak, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Semarang, dan Wonogiri.

    MenPANRB menyampaikan selamat untuk warga ketujuh kabupaten atas hadirnya MPP tersebut. “MPP menjadi salah satu ikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Misalnya tadi ada data, sejak beroperasi pertengahan Desember 2022 sampai sekarang, MPP Askara Bumi Sukowati Sragen telah melayani lebih dari 20.000 warga,” ujar Menteri Anas.

    Ke depan, lanjut dia, MPP bertransformasi menjadi MPP Digital. Baginya, digitalisasi adalah keniscayaan yang harus dihadapi cepat atau lambat, dan ASN sebagai pelayan publik harus segera beradaptasi terhadap hal tersebut.

    “Sekarang ini bukan masalah besar atau kecil (gedung MPP). Yang menang yang cepat. Maka digitalisasi ini menjadi pilihan. Maka MPP ini langsung bergerak menuju next level, yaitu ke MPP Digital,” ujar Menteri Anas.

    “Kalau selama ini berbagai pelayanan publik dilipat dalam satu rumah fisik bernama MPP, ke depan dilipat dalam satu rumah virtual bernama MPP Digital. Tapi layanan langsung di MPP secara fisik juga tetap berlangsung,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

    Anas memaparkan, MPP Digital menjadi penyederhana pelayanan publik karena semua terintegrasi. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

    “Misalnya, sebelumnya, bila warga mau akses layanan A, maka masuk ke aplikasi A, otomatis bikin akun A. Mau akses layanan B, maka masuk ke aplikasi B, sehingga wajib bikin akun B. Padahal jumlah layanan ini ribuan, sehingga warga harus isi data begitu banyak. Ke depan dengan single sign-on di MPP Digital, semua bisa lebih simpel. Belum lagi bila proses bisnis berbagai pelayanan publik yang akan disederhanakan,” papar mantan Bupati Banyuwangi itu.

    Saat ini, papar Anas, finalisasi terhadap MPP Digital sedang dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga dan sejumlah BUMN. “Kita terus simulasi. Kemarin misalnya kita cek jalannya untuk perizinan sektor kesehatan, Alhamdulillah tidak ada kendala berarti,” ujarnya.

    Provinsi Jawa Tengah sendiri secara konsisten menunjukkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan pelayanan publik melalui MPP. Hingga saat ini, tercatat 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah telah mendirikan MPP.

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi jajarannya yang berkomitmen menghadirkan MPP yang nyaman bagi masyarakat daerahnya. Ia juga mendukung penuh ikhtiar pemerintah untuk menghadirkan MPP Digital tersebut. Baginya, digitalisasi MPP akan membuat lebih banyak masyarakat yang mendapatkan layanan terbaik.

    "Gedung adalah gedung, bagi yang tidak bisa digital silakan datang ke MPP. Yang bisa digital silakan gunakan aplikasi. Maka seluruh lapisan masyarakat bisa dilayani di MPP. Mudah-mudahan MPP di kabupaten/kota yang sudah ada dan MPP yang hari ini akan diresmikan semakin menunjukkan bukti bahwa pemerintah mau dan selalu hadir dalam berbagai masalah kemasyarakatan mulai dari dia lahir sampai dia meninggal nantinya," jelasnya.

    Berita Terkait

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

    Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Selengkapnya

    Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Terapkan Langkah Holistik

    Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya

    WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instans Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA