FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 02-2023

    1906

    Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

    SIARAN PERS NO. 14/HM/KOMINFO/02/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 14/HM/KOMINFO/02/2023
    Jumat, 10 Februari 2023
    tentang

    Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Selesai, Kominfo Target Peningkatan Layanan

    Penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional telah selesai. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.

    Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

    “Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

    Menurut Direktur Denny Setiawan, pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

    “Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.

    Keputusan melakukan refarming diambil karena adanya penetapan yang tidak contiguous pada pita frekuensi radio 2,1 GHz,

    “Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

    Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz tampak sebagai gambar berikut, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).

    Direktur Denny Setiawan menjelaskan proses kegiatan refarming dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat.  “Dimulai sekitar pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya,” ujarnya.

    Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming berjalan dengan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk).

    “Sehingga proses refarming di suatu cluster dapat diselesaikan tanpa adanya fallback satu cluster pun hingga cluster yang terakhir,” tandasnya.

    Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga telah melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.

    “Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi. Kegiatan Frequency Clearance tersebut dilakukan mulai tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023,” tutur Direktur Denny Setiawan.

    Kualitas Layanan

    Kementerian Kominfo mengharapkan penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.

    “Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ungkap Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

    Peningkatan kualitas layanan tersebut, menurut Direktur Denny Setiawan dimungkinkan karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

    “Karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

    Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengharapkan kondisi pita frekuensi radio 2,1 GHz yang contiguous pasca refarming akan memberikan peningkatan kemudahan dan efisiensi dalam proses implementasi jaringan maupun upgrade teknologi mobile broadband oleh operator.

    “Diharapkan khususnya kepada PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular, setelah penetapan pita frekuensi radio 2,1 yang berdampingan, layanan seluler terutama internet cepat kepada masyarat dapat menjadi lebih baik lagi.” ungkapnya.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA