FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 02-2023

    712

    Kominfo Tuntaskan Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta Pusat, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler telah merampungkan penataan atau refarming pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz. Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan hal itu merupakan kelanjutan dari Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

    “Jadi hari ini kita akan menutup seluruh rangkaian refarming 2,1 GHz ini dengan menandatangani Berita Acara yang kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Menteri Kominfo Johnny G. Plate, bersamaan dengan pengajuan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) penetapan hasil refarming,” ungkapnya dalam Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (08/02/2022).

    Menurut Direktur Denny Setiawan, jika RKM telah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan penyesuaian Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ketiga operator di bagian rentang frekuensi.

    “Opsi-opsi skema refarming telah disepakati sebelum lelang dilakukan. Proses refarming kita saya rasa sudah 10 tahun dari 2013, dimulai dengan reformasi operator telekomunikasi antara Axis dengan Smart, terus merger dipotong refarming lagi. Jadi sudah tiga kali refarming kita lelang-cabut, lelang-cabut,” jelasnya.

    Proses seleksi pita 2,1 GHz yang dilakukan di tahun 2022 lalu, merupakan langkah percepatan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Dalam proses tersebut, Telkomsel (TSEL) dinyatakan sebagai pemenang seleksi dan kondisinya tidak contiguous dengan penetapan eksistingnya di pita 2,1 GHz. 

    “Jadi terobosan hari ini adalah kita lakukan lelang, dimulai pada Oktober tahun lalu dan kita lakukan migrasi ini di bulan Desember tahun yang sama sampai Februari 2023, Ini record ya, cepat dan dikurangi masa peraturan baru,” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

    Menurut Direktur Denny Setiawan, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang persetujuan merger, Blok 12 dikembalikan maksimal tanggal 3 Januari 2023. Namun, seleksi pita 2,1 GHz tersebut telah selesai di tanggal 27 Oktober 2022. Hal itu ditandai dengan penetapan Kepmen 479/2022 yang menetapkan TSEL sebagai pemenang seleksi.

    “ISAT sendiri pun melakukan akselerasi dalam pengosongan Blok 12 dengan menyelesaikannya lebih awal di tanggal 27 Desember 2022,” ungkapnya. 

    Dengan adanya refarming, maka alokasi semua operator seluler di pita 2,1 GHz menjadi contiguous sehingga lebih optimal dalam menyediakan kualitas layanan yang lebih baik lagi ke masyarakat. Oleh karena itu, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengapresiasi dukungan dan komitmen semua pihak

    “Ini membuktikan walaupun teman-teman opsel saling berkompetisi, tetapi untuk tujuan yang sama (memberikan layanan) saling berkolaborasi. Saya berharap, ini sudah menjadi suatu komitmen dan budaya dari para operator seluler. Kami harapkan juga kualitas layanan yang lebih baik termasuk peningkatan speed-nya, mudah-mudahan mendapatkan kapasitas dan coverage-nya,” ungkapnya.

    Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh empat pihak antara lain: Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan sebagai person in-charge Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz denga n (Pihak Kesatu) bersama dengan SVP-Head Service Operation & E2E Optimization PT Indosat, Tbk. Aan Sabdo Suwandoko selaku PIC Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz ISAT sebagai pihak kedua,

    Kemudian GM. Network Strategic Roadmap PT Telekomunikasi Selular Christian G. Gustiana selaku PIC Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz TSEL sebagai pihak ketiga, serta Technology Strategy Planner PT XL Axiata Tbk Raka Pramudya selaku PIC Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz XL (pihak keempat).

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA