Siaran Pers No. 10/HM/KOMINFO/02/2023 tentang Indeks Literasi Digital Tahun 2022 Meningkat, Kominfo Tetap Perhatikan Indeks Keamanan
Dirjen Semuel menyatakan secara umum ada peningkatan dari aspek budaya digital dan etika digital. Selengkapnya
Siaran Pers No. 525/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 29 November 2022
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun dengan tujuan untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah dengan ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya. Adapun RPM dimaksud disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
RPM ini akan mengatur mengenai:
1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:
2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;
4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;
6. Pengawasan dan pengendalian; dan
7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.
Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut, Kementerian Kominfo konsultasi publik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Dirjen Semuel menyatakan secara umum ada peningkatan dari aspek budaya digital dan etika digital. Selengkapnya
Program Studi Aplikasi Informatika yang nantinya akan menciptakan talenta dengan profesi di bidang data science, artificial intelligence hin Selengkapnya
Program DTS tahun 2023 menyediakan pelatihan gratis untuk 100 ribu peserta yang mencakup tujuh akademi. Selengkapnya
Kominfo membuka Program Digital Leadership Academy (DLA) untuk melatih kepala daerah dan manajer perusahaan swasta. Selengkapnya