FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 11-2022

    2010

    Keterangan terkait Nama Domain Situs Resmi Presiden Republik Indonesia

    SIARAN PERS NO. 522/HM/KOMINFO/11/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 522/HM/KOMINFO/11/2022

    Kamis, 24 November 2022

    tentang

    Keterangan terkait Nama Domain Situs Resmi Presiden Republik Indonesia

    1. Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain.
    2. Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015,  namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
    3. Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
    4. Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA