FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 11-2022

    1457

    Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet

    SIARAN PERS NO. 517/HM/KOMINFO/11/2022
    Kategori Siaran Pers
    Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail saat membuka Webinar "Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia" dari Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). - (Humas/DRA)

    Siaran Pers No. 517/HM/KOMINFO/11/2022

    Selasa, 22 November 2022

    tentang

    Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.

    "Tapi ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya saat membuka Webinar "Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia" dari Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

    Menurut Plt. Dirjen PPI Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum. "Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu," tuturnya.

    Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air. Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan. 

    "Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," tegasnya.

    Plt. Dirjen PPI Ismail menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha). 

    "Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Yang kedua, dia juga harus punya KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," jelasnya. 


    Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika I Ketut Prihadi; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Adis Alifiawan; Kanit V Subdit II DITTIPIDSIBER Bareskrim POLRI, KOMPOL Aditya Cahya; dan  Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Arfizar Zulkarnaen.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA