Himbauan Tidak Bersiaran (On Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2015 di Wilayah Provinsi Bali
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.2 Tahun 2015
tentang
Himbauan Tidak Bersiaran (On Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2015 di Wilayah Provinsi Bali
Mempertimbangkan masukan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 21 Maret 2015, maka untuk menghormati kekhusukan Umat Hindu dalam melaksanakan ibadah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran, baik jasa penyiaran radio maupun televisi untuk tidak bersiaran (on air) di wilayah Provinsi Bali mulai Sabtu, 21 Maret 2015 pukul 06.00 WITA sampai dengan Minggu, 22 Maret 2015, pukul 06.00 WITA.
Dengan disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
ditetapkan di Jakarta, 18 Maret 2015
a.n. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kalamullah Ramli
Berita Terkait
Pembukaan Pendaftaran 5 Pelatihan Teknis Bidang TIK Bagi ASN Tahun 2019
DalamrangkameningkatkankompetensiteknisbidangTIKbagiASNdanmendukungimplementasie-GovernmentdiIndonesiaBalai PelatihandanPen Selengkapnya
Lomba Kreativitas dan Edukatif Pameran Filateli Nasional Tahun 2014 wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta
Dalam rangka menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap penggunaan prangko dan benda filateli serta sebagai wujud apresiasi pemerintah teh Selengkapnya