Menkominfo Optimistis PON Papua Berlangsung Baik
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan optimistis penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan berlang Selengkapnya
Kendari, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta masyarakat pengguna internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif atau porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, website atau situs yang dilaporkan tersebut akan segera diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru akan kami tindak lanjuti, kata Ismail di Kendari, Selasa (10/3).
Menurutnya, Kemkominfo akan segera menelusuri kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti mengandung muatan negatif, website atau situs itu akan dimasukkan ke dalam list negatif yang dikumpulkan setiap bulan dan dikirim ke penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk diblokir.
Kemkominfo tidak mungkin bisa mengawasi ribuan situs atau website yang ada di dunia maya. Semua pihak harus terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat luas. Awasi dan laporkan kepada kami, ujarnya.
Dijelaskannya, sejak tahun 209 hingga 2015 ini Kementerian Kominfo sudah memblokir sekitar 813 ribu situs atau website yang bermuatan negatif. “Sebanyak 90 persen diantaranya mengandung unsur pornografi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai sedikitnya 73 juta atau sekitar 29 persen dari total populasi. “Dari jumlah pengguna internet itu sekitar 58,4 persen rata-rata di usia 12 hingga 34 tahun,” katanya.
Sementara itu, perilaku masyarakat yang menggunakan internet di Indonesia bervariasi, dimana akses media sosial menempati urutan tertinggi yakni mencapai 64 persen saat online.
Urutan kedua hingga kelima adalah pengguna yang hanya mencari informasi, mengirim dan menerima email dengan prosentasi masing-masing 48 persen dan yang hanya menggunakan internet untuk mengunduh, chatting dan belajar rata-rata 47 persen dan sisanya bermain games, mencari informasi dan sebagainya di bawah 35 persen (Az).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan optimistis penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan berlang Selengkapnya
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latief menyampaikan du Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki tiga perubahan yang fundamental di sektor K Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga strategi dalam menghadapi ancaman sebaran hoaks serta keamanan siber nonteknis berupa Selengkapnya