FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 11-2022

    2006

    Informasi Lanjutan setelah ASO Jabodetabek 2 November 2022

    SIARAN PERS NO. 497/HM/KOMINFO/11/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 497/HM/KOMINFO/11/2022

    Kamis, 3 Oktober 2022

    Tentang

    Informasi Lanjutan setelah ASO Jabodetabek 2 November 2022

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) dini hari tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia. 

    Sebagaimana diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindaklanjut penghentian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi berikut untuk diketahui dan disampaikan kepada masyarakat luas.

    I. Bantuan Set Top Box (STB) berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem

    1. Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
    2. Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.
    3. Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terselenggara, setelah hampir 100 persen RTM (Rumah Tangga Miskin Ekstrem) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan  Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.

    Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3%) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

    II. Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB 

    Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut.

    Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

    1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
    2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
    3. Klik “Pencarian”,
    4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
    5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

     

    Terdapat 6 (enam) Posko di JABODETABEK, yaitu:

    1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
    2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.
    3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi
    4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang.
    5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
    6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor. 

    Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB.

    Pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.

    Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA