FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 09-2022

    778

    Menkominfo: Perlu Komitmen Bersama Tegakkan Aturan PDP

    SIARAN PERS NO. 421/HM/KOMINFO/09/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 421/HM/KOMINFO/09/2022

    Selasa, 20 September 2022

    Tentang

    Menkominfo: Perlu Komitmen Bersama Tegakkan Aturan PDP 

    Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk disahkan menjadi UU PDP.  Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penegakan ketentuan Pelindungan Data Pribadi memerlukan komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik publik dan privat serta masyarakat. 

    “Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik (public distrust) dan dapat berdampak pada pembangunan sektor ekonomi digital yang saat ini bertumbuh dan berkembang dengan cepat,” ungkapnya saat membacakan Pendapat Akhir Presiden di hadapan para Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU PDP di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). 

    Menurut Menteri Johnny, sejak tahun 2019, Pemerintah telah menangani 67 (enam puluh tujuh) laporan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Menkominfo merinci sebanyak 41 laporan dari lingkup privat penyelenggara sistem elektronik swasta nasional dan global, dan 26 laporan dari lingkup publik. 

    “Dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan bukan merupakan pelanggaran pelindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam penelusuran, dan 33 laporan telah selesai,” jelasnya. 

    Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan/atau rekomendasi, terdapat sembilan Pengendali Data Pribadi dari sektor publik dan 24 Pengendali Data Pribadi dari sektor privat/swasta. 

    Menkominfo menyatakan pengesahan RUU PDP merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia. 

    “Akan tetapi, Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, Pelindungan Data Pribadi yang ideal,” ujarnya. 

    Oleh karena itu, Menteri Johnny menyatakan Pemerintah mengingatkan seluruh Pengendali Data Pribadi, baik publik maupun privat/swasta meningkatkan tanggung jawab dalam pelindungan data pribadi.

    “Untuk meningkatkan sistem keamanan (firewall dan enskripsi), mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun spesifik, sebagai kepatuhan mutlak Pelindungan Data Pribadi,” tuturnya. 

    Menkominfo menegaskan ke depan, Pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini. Langkah itu meliputi: (1) penyusunan regulasi dan kebijakan Pelindungan Data Pribadi; (2) pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif; (3) edukasi dan literasi Pelindungan Data Pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat; (4) penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia untuk Pelindungan Data Pribadi; serta (5) penguatan koordinasi, kerja sama, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara. 

    “Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan implementasi undang-undang ini,” tandasnya. 

    Atas nama pemerintah, Menkominfo mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam penyusunan RUU PDP hingga pengesahan. Menurutnya, determinasi Indonesia untuk memperkuat Pelindungan Data Pribadi telah dibuktikan dengan komitmen Pemerintah dan DPR RI yang secara intensif membahas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR sejak tahun 2020. 

    “Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab. Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ungkapnya. 

    Pembahasan RUU PDP yang telah berlangsung sejak tahun 2020 menurut Menteri Johnny merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif.

    “Semoga undang-undang ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa, serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” ungkap Menteri Johnny. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA