FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 08-2022

    1453

    Terima Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Wapres Dukung Percepatan Pembahasan RUU

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik. Namun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diinisiasi oleh DPR sejak 2004 sampai saat ini belum juga disahkan. Oleh karena itu, Wapres mendorong percepatan RUU PPRT tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

    Dalam keterangan persnya seusai mendampingi Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kediaman Resmi Wapres, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa Wapres mendorong percepatan pembahasan RUU PRT dan mengapresiasi dua hal.

    “Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat,” ujarnya Rabu (31/08/2022).

    Masduki menambahkan, Wapres memandang RUU ini menjadi penting untuk dibahas karena terkait dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.

    “Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini,” tambahnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

    “Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja,” jelas Edward.

    Sementara Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari berpendapat bahwa RUU ini adalah bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

    “Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Ketua Jaringan Nasional Advokat (JALA) PRT Ari Ujianto, Ketua Jalastoria Ninik Rahayu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Giwo Rubianto, serta Ketua Migrant Care Anis Hidayah.

    Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Satya Arinanto. (SM/SK-BPMI, Setwapres)

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Wapres: Optimalkan Program Percepatan Penurunan Stunting!

    Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya

    Terima Dubes RI Untuk Bulgaria, Wapres Minta Ada Terobosan Daerah Perdagangan Baru

    Saat ini Indonesia harus melebarkan sayap kerja sama baru dengan berbagai negara untuk membangun Hub Perdagangan. Selengkapnya

    Apresiasi Capaian BPKH, Wapres Ingatkan Fokus Peningkatan Investasi

    Dana kelolaan BPKH dinilai cukup besar, dana tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya karena setiap tahun dana tersebut digunakan untuk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA