FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 07-2022

    2318

    [HOAKS] Stut Motor Mogok Ditilang Rp250 Ribu

    Kategori Hoaks | Viska

    Penjelasan :

    Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa polisi akan menilang sebesar Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.

    Faktanya, dilansir dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor. Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya. Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan. Sambodo kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

    KATEGORI: HOAKS

    Link counter:

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Kota Sabang Diguncang Gempa, Ribuan Warga Sekarat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Situasi Terkini di Sekitaran Gedung Mahkamah Konstitusi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Bank Indonesia Resmi Keluarkan Uang Rp1.0

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gas LPG 3 Kilogram Dijual Rp70 Ribu di Desa Sedayu, Kabupaten Kendal

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA