FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 07-2022

    2778

    Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Mendaftarkan Diri sebelum 20 Juli 2022

    Kategori Artikel | doni003

    Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Tak terkecuali para penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang ada sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

    Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021. Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022. 

    Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik. Demikian dikatakan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022). Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

    Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. "Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

    Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo. Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

    Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang. Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

    Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar yaitu mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

    Berikutnya adalah PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi. Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

    Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

    Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.

    Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE. Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia. Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

    Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

    Terakhir adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi. Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

    Sumber: indonesia.go.id

    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA