FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 06-2022

    857

    Sosialisasi dan Masa Transisi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Pembelian MGCR, Dimulai Hari Ini

    Kategori Artikel GPR | mth

    Jakarta, Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada hari ini, Senin (27-06-2022). Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

    “Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 (dua) minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Menko Luhut dalam keterangannya.

    Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

    “Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Menko Marves.

    Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

    Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram. “Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegasnya.

    Menambahkan, Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.

    “Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” kata Menko Luhut.

    Beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

    Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyak- goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

     

    Berita Terkait

    Selama Masa Pandemi, Ditjen Imigrasi Terbitkan Pembatasan Pelayanan Paspor

    Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran Pelaksana Selengkapnya

    Asuransi Perikanan Senjata KKP Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil

    Keseriusan KKP dalam merealisasikan amanat UU No. 7/2016 dan Permen KP No. 18/2016 diwujudkan dalam bentuk Program Asuransi Perikanan bagi P Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA