FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 06-2022

    509

    Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

    Kategori Berita Pemerintahan | Viska

    Bogor, Kominfo - Jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.

    “Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022) seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

    Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

    “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

    “Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Presiden Tekankan Pembangunan SDM Kunci Indonesia Emas 2045

    Lebih lanjut, Presiden memandang bahwa kepemimpinan nasional yang kuat juga dibutuhkan dalam menghadapi tantangan tersebut. Selengkapnya

    Pemerintah Ajak Wujudkan Layanan Publik dan Bisnis Ramah HAM

    Dokumen Stranas BHAM telah disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan, yang me Selengkapnya

    Pemerintah akan Lakukan Pengetatan Impor Sejumlah Barang

    Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA