FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 06-2022

    6491

    Panduan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik

    Kategori Pengumuman | mth

    Pada tahun 2020 Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik sesuai PM
    Nomor 5 tahun 2020 meliputi:

    1. PSE lingkup privat domestik
    2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat domestik
    3. Perubahan data PSE
    4. Penerbitan Tanda Daftar
    5. Sanksi Administratif dan Normalisasi

    Panduan ini berisi informasi kepada PSE lingkup privat domestik yang pertama kali melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS - https://oss.go.id), meliputi persyaratan yang perlu disiapkan PSE Lingkup Privat Domestik dan tata cara dalam melakukan
    pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik. Selain itu, dalam panduan ini tersedia informasi tata cara penambahan SE serta perubahan data bagi PSE Lingkup Privat Domestik yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran PSE. Perubahan data yang dimaksud mencakup
    data gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.

    Panduan selengkapnya bisa diunduh di sini

    Berita Terkait

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengumuman Peserta Lulus Tahapan Asesmen Pada Seleksi Jabatan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi

    Selengkapnya

    Pengumuman Penundaan Pengumuman Hasil Tahapan Seleksi Asesmen Jabatan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi

    Selengkapnya

    Perpanjangan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA