Panduan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik

Pada tahun 2020 Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik sesuai PM
Nomor 5 tahun 2020 meliputi:
- PSE lingkup privat domestik
- Persyaratan dan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat domestik
- Perubahan data PSE
- Penerbitan Tanda Daftar
- Sanksi Administratif dan Normalisasi
Panduan ini berisi informasi kepada PSE lingkup privat domestik yang pertama kali melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS - https://oss.go.id), meliputi persyaratan yang perlu disiapkan PSE Lingkup Privat Domestik dan tata cara dalam melakukan
pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik. Selain itu, dalam panduan ini tersedia informasi tata cara penambahan SE serta perubahan data bagi PSE Lingkup Privat Domestik yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran PSE. Perubahan data yang dimaksud mencakup
data gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.
Panduan selengkapnya bisa diunduh di sini
Berita Terkait
Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2023
Rincian rencana jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 1. Jadwal penyelenggaraan PP-JFPH-AHLI dan PP-JFPH-TERAMPIL Selengkapnya