FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 04-2022

    2999

    Mulai 30 April Tiga Provinsi Bisa Menikmati Siaran TV Digital

    Kategori Artikel | doni003
    - (indonesia.go.id)

    Era baru industri penyiaran nasional dimulai pada 30 April 2022. Sejak tanggal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I.

    Secara bertahap sampai 2 November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan, sesuai jadwal tahap I ini, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

    "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam," ujar Menkominfo, dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/4/2022).

    Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut

    Sejauh ini, menurut Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota dipastikan telah selesai dibangun. Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

    Dalam hal tersebut, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplexing, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.

    Adapun penghentian tetap siaran analog TV tahap I akan diawali dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, yakni meliputi wilayah siaran Riau 4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), kemudian wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka serta wilayah siaran Papua Barat yang meliputi Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

    Menteri Johnny mengingatkan agar masyarakat, khususnya di daerah terdampak ASO, yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang alat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

    Bagi masyarakat tak mampu yang mempunyai TV analog sejak Maret lalu sudah dibagikan STB gratis oleh penyelenggara multiplexing, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Group, Media Group, SCM-EMTEK Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

    Menyikapi distribusi piranti STB gratis tersebut, pemerintah bersama LPP dan LPS penyelenggara MUX dipastikan akan berkoordinasi intens dengan petugas di lapangan dalam mengawasi penyaluran STB untuk keluarga tak mampu.

    "Selanjutnya, satgas akan mengawasi seluruh proses migrasi TV analog ke digital untuk mengawali siaran TV digital penuh di Indonesia," tukas Menkominfo.

    Sosialisasi ASO sebagai komitmen LPP dan LPS terus digencarkan agar masyarakat lebih memahami secara khusus jenis TV yang dimiliki dan manfaat siaran TV digital di Indonesia. Sejumlah stasiun televisi saat ini sudah bersiaran secara simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan, di beberapa daerah.

    Apabila perangkat televisi sudah mendukung siaran digital, cukup pindai siaran televisi. Jika sudah ada, siaran digital secara otomatis akan muncul. Untuk memastikan apakah tempat tinggal sudah terjangkau siaran digital, masyarakat dapat menggunakan aplikasi sinyalTVdigital, yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

    Bagi daerah yang belum diterapkan ASO masih bisa menikmati siaran dari TV analog hingga siaran TV digital diberlakukan secara penuh pada November 2022.

    Cara Beralih ke TV Digital

    Beralih ke siaran TV digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja memindai (scanning) ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

    Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

    Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

    Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.

    Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/. Untuk data termutakhir silakan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish/. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

    Patut diingat, siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

    Untuk mempermudah masyarakat mencari informasi terkait ASO dan siaran TV digital, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan chatbot Migrasi Siaran Digital dengan nomor whatsapp 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses website Siaran Digital Kominfo dan media sosial resmi Siaran Digital Indonesia maupun call center 159.

    Sumber: Indonesia.go.id

    Berita Terkait

    Agar Keinginan Nonton Siaran TV Digital tak Tersandung Harga STB

    Pemerintah bentuk satuan tugas kecil untuk mengendalikan harga set top box (STB) agar tetap stabil dan terjangkau. Selengkapnya

    Mulai 5 Oktober, Siaran TV di Jabodetabek Sepenuhnya Digital

    Sudah 23 stasiun televisi di Jabodetabek bermigrasi ke digital. Itu menambah keragaman pilihan konten bagi masyarakat. Selengkapnya

    DIN G20 Memperkuat Sinergi Transformasi Digital

    Sebanyak 400 partisipan dari 42 perusahaan modal ventura, 55 perusahaan rintisan digital, hingga pembuat kebijakan bidang digital menghadiri Selengkapnya

    Empat Langkah Pemerintah Sukseskan Migrasi ke TV Digital

    Survei internal Kementerian Kominfo mengungkapkan, lebih dari 60 persen masyarakat siap beralih dari TV analog ke digital. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA