FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 04-2022

    696

    Mengakomodasi Semua Aturan Pelindungan Data

    Kategori Artikel | doni003
    - (antarafoto)

    Seiring semakin berkembangnya teknologi informasi, membuat masyarakat kian tergantung pada platform digital dalam aktivitas sehari-hari. Akselerasi teknologi digital yang semakin cepat membuat perlindungan data pribadi menjadi hal urgensi untuk dibuat regulasinya.

    Sejak tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensinya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data. Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.

    Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan. Ketika jumlahnya masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.

    Karena itu, kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

    Sampai saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi sudah disusun secara komprehensif. Tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional yang ada, melainkan juga mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional. Khususnya, yang berkaitan dalam perlindungan data pribadi dari berbagai negara.

    "Jadi itu pentingnya, RUU Pelindungan Data Pribadi yang akan melindungi data masyarakat Indonesia," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kementerian Kominfo "Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital" yang digelar secara virtual, Rabu (13/4/2022).

    Dijabarkan Niken secara rinci, rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air.

    Di sinilah letak urgensinya UU PDP dalam mengatur keamanan data pribadi masyarakat saat ini.

    Aturan itu di antaranya Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 36 tentang Kesehatan, PP nomor 67 tahun 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

    Staf Khusus Menkominfo menerangkan, dengan mengakomodasi sejumlah aturan internasional menyangkut aturan PDP, memudahkan Indonesia dalam membuat aturan perlindungan data di regional Asia Tenggara. Tinggal Indonesia dan Laos yang belum memiliki UU Pelindungan Data Pribadi.

    Satu hal, menurut Rosarita Niken Widiastuti, keberadaan RUU PDP tersebut juga semakin membuka peluang investasi dari luar negeri. Sebab, peraturan itu menjamin iklim investasi seluruh sektor industri di tanah air. Investor kian nyaman berusaha di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Niken juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa menjaga eksistensi data pribadinya. Menjaga dengan sebaik-baiknya, dengan cara berhati-hati dalam mencantumkan data diri di platform digital.

    Data pribadi menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga kerahasiannya oleh seluruh lapisan masyarakat ketika berselancar di ruang digital. Data digital saat ini jauh lebih berharga dibandingkan emas.

    Dengan demikian, data tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berniat melakukan tindak pidana siber yang pada saat ini marak terjadi di ruang-ruang digital.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar juga mengingatkan agar data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat dapat senantiasa dijaga kerahasiaannya. Semua jenis data pribadi yang dimiliki, dari mulai data yang baru didapatkan hingga data yang masa lampau yang menjadi bagian dari identitas diri dari individu terkait harus dijaga dengan baik.

    Perlindungan data pribadi yang harus dilakukan, antara lain, data ditempatkan di tempat yang terjaga, tidak sembarangan memberikan informasi yang berkaitan dengan data diri, dan senantiasa memberikan tempat cadangan atau backup untuk setiap data yang dimiliki oleh individu.

    "Temuan-temuan baru kita terkait data pribadi, kita tutup, jaga, backup dan amankan," pesan Muhaimin Iskandar.

    Seiring dengan perkembangan zaman, sudah selayaknya masyarakat melindungi secara hati-hati data digital yang dimiliki. Mengingat sudah banyak perusahaan digital yang dari rintisan (startup) sudah melesat menjadi Unicorn bahkan Decacorn dengan nilai bisnis mencapai ratusan triliun rupiah. Seperti Gojek, Tokopedia, dan platform-platform digital yang marak yang tengah digemari oleh masyarakat saat ini.

    "Data adalah harta, data adalah kekayaan, data adalah sumber inovasi dan modal ekonomi di masa mendatang," tukas anggota Komisi I DPR itu.

    Sumber: Indonesia.go.id

    Berita Terkait

    Blokir Situs, Sehatkan Ruang Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses sejumlah website yang terindikasi melanggar hukum dan berdampak negatif terha Selengkapnya

    Inovasi Kunci Kemajuan Teknologi Finansial

    Nilai transaksi sektor keuangan berbasis teknologi atau tekfin secara tahunan tumbuh rata-rata 39 persen. Selengkapnya

    Agar Keinginan Nonton Siaran TV Digital tak Tersandung Harga STB

    Pemerintah bentuk satuan tugas kecil untuk mengendalikan harga set top box (STB) agar tetap stabil dan terjangkau. Selengkapnya

    Mengenal Sanksi Pelanggar Data Pribadi

    Mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi, UU PDP mendorong inovasi beretika dan menghormati HAM Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA