FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 04-2022

    1196

    Dirjen IKP: ASO Berpotensi Tumbuhkan 232.000 Pekerjaan Baru

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Medan, Kominfo – Program analog switch off (ASO) atau migrasi siaran televisi analogi ke digital tahap pertama akan berlangsung pada 30 April 2022.  Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat,  salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru.

    “(Dengan ASO), terbuka juga peluang channel dan program (siaran TV) baru sehingga tontonan lebih beragam, sehingga berpotensi menumbuhkan sekitar 232 ribu lapangan pekerjaan baru,” ujar Dirjen IKP Kominfo dalam Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 yang berlangsung hibrida dari Medan, Sumatera Utara,  Jumat (22/04/2022).

    Dirjen Usman Kansong menjelaskan manfaat ASO lain berkaitan dengan efisiensi spektrum frekuensi radio. Menurutnya siaran analog menggunakan satu frekuensi untuk setiap stasiun TV, sedangkan dalam penyiaran digital, satu frekuensi penyedia siaran atau multiplexing (Mux) bisa digunakan oleh enam hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama.

    Efisiensi frekuensi atau digital dividen tersebut diperkirakan mencapai 112 MHz, yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidkan, serta kesehatan.

    “Di sinilah peluang kawan-kawan milenial untuk ikut serta berkontribusi dalam penyiaran digital dengan melakukan atau menjadi content creator (pembuat konten),” jelasnya.

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan ASO juga bermanfaat untuk pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah. Menurutnya, siaran lebih stabil dan tahan terhadap berbagai gangguan cuaca, sehingga gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.

    Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Meutya Hafid, menambahkan ASO merupakan bagian dari program transformasi digital yang dijalankan pemerintah. Pengawasan program itu dilakukan DPR. Menurutnya, ASO seperti menambah jalan tol bagian spektrum untuk broadcasting atau penyiaran,

    "Sehingga lebih luas, lebih cepat, dan bisa diisi oleh lebih banyak mobil, yang dalam hal ini stasiun TV atau konten-konten baru. Itu artinya kontennya lebih beragam. Kalau sekarang kan hanya bisa dihitung jari ini pemilik stariun TV, kemudian konten-konten lokal di Sumatera Utara bisa lebih banyak sehingga yang ditonton enggak harus banjir di Jakarta terus tapi masalah-masalah di Sumatera Utara juga dimunculkan,” jelasnya.

    Dengan potensi kehadiran konten lokal, maka akan lebih banyak sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan atau membuka lapangan pekerjaan baru setelah diberlakukannya ASO.

    Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPR sependapat dengan Dirjen IKP Usman Kansong, jika ASO tidak hanya memberikan manfaat kualitas siaran yang baik, namun penciptaan lapangan kerja dari digitalisasi penyiaran.

    “Jadi memang ini harus didukung karena ini sekali lagi sebuah teknologi yang insyaallah banyak membawa manfaat bagi bangsa terutama bagi pendidikan di bangsa ini,” ungkapnya.

    Acara itu dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Staff Ahli Gubernur Sumatera Utara Agus Priyono, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Mutia Atiqah dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

    Berita Terkait

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Dirjen Aptika: PSE Wajib Melapor Jika Terjadi Kebocoran Data

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya

    Plt Dirjen IKP: Memberantas Hoaks Jadi Tantangan ke Depan

    Menetralisir informasi yang tidak benar atau hoaks masih menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementer Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA