FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 04-2022

    2053

    Menkominfo Tegaskan PeduliLindungi Tak Langgar HAM

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah), usai menghadiri Showcase dan Business Matching Produk IT dan Digital di Exhibition Hall Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (18/04/2022). - (AYH)

    Jakarta Selatan, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Menkominfo meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjelaskan tentang pengelolaan keamanan informasi dan data pribadi.

    “Kementerian Luar negeri Amerika Serikat tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, tetapi mereka menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, mengkhawatirkan apabila nanti PeduliLindungi bisa melanggar HAM,” tandasnya usai menghadiri Showcase dan Business Matching Produk IT dan Digital di Exhibition Hall Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (18/04/2022).

    Menurut Menteri Johnny, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, Menkominfo mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi itu untuk menangani pandemi Covid-19.

    “Dan saya harapkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena aplikasi ini telah membantu Indonesia sebagai bangsa dan membantu rakyat Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 dengan sukses,” harapnya.

    Menteri Johnny menyatakan penggunaan PeduliLindungi secara masif telah memberikan dampak positif. Menurutnya, hal itu dapat terlihat dari peran aplikasi itu dalam penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

    “Itu juga yang menginspirasi bagaimana kehadiran teknologi digital menjadi prioritas Indonesia dalam agenda-agenda G20. Digitalisasi termasuk kegiatan ekonomi yang perlu kita lakukan. Dan digital economy itu akan berkaitan dengan tata kelola data,” tuturnya.

    Menkominfo menjelaskan aplikasi PeduliLindungi sudah berfungsi dengan baik untuk membantu penanganan pandemi. Menurut Menteri Johnny, selama Covid-19 varian delta begitu masif di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik PeduliLindungi berpindah dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Kesehatan.

    “Sehingga pertanyaan seperti ini harusnya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan. Aplikasi PeduliLindungi dulu penyelenggara sistem elektroniknya Kominfo, karena belum ada yang menangani itu, kemudian setelah berjalan Kominfo melakukan pendaftaran di Play Store dan App Store,” ungkapnya.

    Menkominfo menyatakan aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

    “Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

    Menteri Johnny menegaskan data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam storage Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo saat ini dijaga dengan baik. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi telah menggunakan teknologi enkripsi yang memadai untuk mencegah serangan cyber yang berbahaya.

    “Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga. Ada Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), kemudian ada lembaga yang dalam satgas melakukan tata kelola PeduliLindungi karena aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang lain seperti PCare, e-Hac, sehingga kita menjaga betul agar tata kelolanya itu lakukan dengan baik,” jelasnya.

    Menkominfo mengimbau masyarakat juga menjaga data pribadi dengan baik. Di sisi lain, Menteri Johnny mengingatkan tindakan unethical hacking bukan merupakan hal yang baik, apalagi terhadap aplikasi publik seperti PeduliLindungi.

    “PeduliLindungi adalah aplikasi publik, sehingga penggunaan aplikasi itu hanya untuk kepentingan publik. Dalam hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19. Jadi kita harus berhati-hati jangan sampai isu yang sedang berkembang ini justru membuat kita tidak yakin kepada teknologi yang kita bangun sebagai karya putra-putri bangsa Indonesia,” tandasnya.

    doorstop menkominfo smesco ayh 4

    doorstop menkominfo smesco ayh 5

    doorstop menkominfo smesco ayh 6

    doorstop menkominfo smesco ayh 7

    doorstop menkominfo smesco ayh 3

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA