FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 04-2022

    3001

    Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin booster Covid-19 ke seorang warga di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran. - (antarafoto)

    Jakarta Pusat, Kominfo - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

    Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

    “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

    "Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

    Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

    "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

    Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 s.d. 2 minggu setelah penyuntikan.

    "Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelasnya.

    Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

    "Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," saran Wiku.

    Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

    Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 s.d. 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

    Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

    "Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," jelas Wiku.

    Berita Terkait

    Presiden Harapkan Istana Berbatik Tumbuhkan Kebanggaan Masyarakat

    Indonesia patut bersyukur memiliki batik sebagai warisan budaya yang sangat melekat dengan bangsa Indonesia dan diakui oleh UNESCO. Selengkapnya

    Presiden Dorong Pengusaha Mebel Terbuka dan Berpartner dengan Perusahaan Lain

    Presiden mengatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya bahan baku dan sumber daya manusia yang sangat siap. Selengkapnya

    Presiden Dorong Langkah Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

    Presiden meminta seluruh jajarannya melakukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Selengkapnya

    Jadikan Dunia Sebuah Keluarga untuk Ciptakan Kehidupan Damai

    Hal lainnya yang dinilai dapat membantu mewujudkan kehidupan yang damai dan makmur adalah dengan menjaga solidaritas antarnegara. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA