FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 01-2022

    1719

    Menkominfo: Pemerintah Belum Akan Eksekusi Putusan Arbiterase Singapura

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah Republik Indonesia dipastikan belum akan melakukan eksekusi putusan pengadilan arbitrase Singapura, yang mewajibkan Kementerian Pertahanan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp298 miliar) kepada operator satelit Navayo.

    Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan Pemerintah hanya akan melakukan eksekusi jika sudah ada penetapan dari pengadilan di dalam negeri terkait kasus diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

    “Pemerintah hanya akan membayar jika ada penetapan pembayaran melalui pengadilan (di Indonesia),” ujar Menkominfo di Jakarta Pusat, Senin (17/01/2022).

    Menteri Johnny menyatakan Pemerintah tidak akan gegabah melaksanakan mengeksekusi keputusan arbitrase pemerintah Singapura melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu karena Indonesia juga mempunyai hak-hak dalam negeri ini, termasuk hak penetapan pembayaran melalui pengadilan.

    Menurut Menkominfo, putusan arbitrase pengadilan Singapura tersebut, juga tidak serta merta akan dilaksanakan dengan melakukan proses penyitaan, baik di dalam dan luar negeri sebelum terbukti ada tindakan yang salah berkaitan dengan tata Kelola satelit itu di Indonesia, melalui Kementerian terkait yaitu Kementerian Pertahanan.

    “Jadi harus ada usaha dulu dan jangan gegabah melaksanakan keputusan arbiterase di Singapura yang sangat merugikan Indonesia yang jumlahnya juga begitu sangat besar. Bisa menjadi preseden terhadap kasus-kasus yang lain,” tegasnya.

    Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo telah mendapat persetujuan dari pertemuan International Telecommmunication Union- World Radiocommunication Confrence (ITU-WRC meeting) di Mesir pada November 2019 untuk slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.

    "Dalam persetujuan ITU-WRC, izin slot orbit satelit tersebut berlangsung sampai dengan 1 November 2024, jadi masih ada waktu untuk menempati slot orbit dua tahun lagi," tuturnya.

    Namun hingga saat ini, belum ada operator satelit yang bisa meletakannya di orbit, sehingga pemerintah masih akan mencari operator yang bisa melakukannya pada 1 November 2024 atau pada saat pertemuan ITU-WRC berikutnya di 2023.

    “Kami meyakinkan lagi ITU- WRC bahwa kami secara serius akan melakukan langkah-langkahnya melakukan penempatan satelit di orbit 123 walaupun setelah 2024,” jelas Menkominfo.

    Menteri Johnny mengungkapkan, satelit L Band orbit 123 Bujur Timur bukan merupakan satu-satunya satelit strategis yang menjadi andalan militer Indonesia.

    Dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa mempergunakan slot orbit atau satelit lain, yaitu satelit untuk kepentingan telekomunikasi, satelit observasi maupun satelit navigasi sampai bisa menempatkan khusus satelit kebutuhan militer di orbit.

    “Saat ini ada banyak satelit yang kita gunakan, ada setelit orbit 123, 113, 466 derajat bujur timur dan ada banyakl dan ada banyak operator satelit L Band lain yg bisa digunakan Kementerian pertahanan untuk kebutuhan secure communication lainnya yang berbeda dengan satelit Telkom dan Kominfo,” jelasnya.

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA