FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 01-2022

    1651

    Komunikasi Publik KPCPEN Ubah Perilaku Masyarakat

    Kategori Artikel | doni003

    Komunikasi publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) periode Januari--November 2021 dinilai efektif dan mampu memberikan dampak baik pada perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan, penilaian tersebut diperoleh dari hasil Survei Efektivitas Komunikasi Publik.

    Survei itu dikerjakan oleh Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

    “Survei ini bertujuan untuk mengukur efektivitas komunikasi publik dari aspek persepsi dan partisipasi publik. Secara umum, lebih dari 80% masyarakat mendapatkan terpaan informasi program-program komunikasi penanganan Covid-19,” ujar Usman Kansong, dalam keterangan pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)–KPCPEN, Jumat (31/12/2021).

    Hasil survei juga menunjukkan bahwa informasi Covid-19 diterima masyarakat mencapai 92%. Kemudian informasi mengenai vaksin mencapai 83%, informasi protokol kesehatan 81% dan informasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah 80%. Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi, terpaan program sedikit lebih rendah, di mana sekitar 65% masyarakat mengetahui informasi bantuan sosial, 58% mengetahui bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta sebanyak 51% terinfo mengenai KPCPEN.   

    “Hal yang menarik dari hasil riset komunikasi ini adalah sekaligus mengukur efek komunikasi terhadap perubahan perilaku,” tutur Usman seraya menambahkan jika riset tersebut juga mengukur outtakes (impresi) dan outcomes (perilaku).

    Dengan menggunakan skala 1 (tidak baik) hingga 5 (sangat baik), didapatkan bahwa hampir semua pesan program KPCPEN dinilai ‘baik’ atau ‘sangat baik’.

    Outcome komunikasi protokol kesehatan memberikan dampak “baik” pada perubahan perilaku masyarakat. Sebagian responden menyatakan setuju untuk menggunakan masker (4,24), mencuci tangan dengan sabun di air mengalir (4,47), menjaga jarak pada (4,33), menjauhi kerumunan pada (4,28), mengurangi perjalanan/mobilitas (4,20), mengajak orang mematuhi prokes sesuai anjuran pemerintah pada (4,19), dan menghindari makan bersama (3,97),” ujar Dirjen Usman.

    Survei dilaksanakan selama dua bulan pada November hingga Desember 2021 di 11 provinsi yang terdiri dari 10 provinsi dengan penduduk terbanyak dan 1 provinsi untuk mewakili Indonesia bagian timur.

    Lokasi pelaksanaan survei meliputi provinsi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Data responden yang masuk dan berhasil diolah tercatat berjumlah 1.264 orang. Sedangkan kelompok responden yang dilibatkan adalah pekerja sektor publik dan lansia, kelompok rentan, serta masyarakat umum.

    Dari potret hasil survei ini, Usman Kansong pun mengharapkan, pihak yang memiliki otoritas mulai dari pemerintah pusat, KPCPEN, hingga pemerintah daerah dan aparat terkait di tingkat desa/kelurahan dapat mengambil peran lebih besar sebagai sumber pesan dalam komunikasi publik KPCPEN.

    Sebagai langkah perbaikan, Usman menyampaikan, “Komunikasi publik KPCPEN diharapkan menyesuaikan dengan preferensi khalayak.” Hal itu utamanya menyangkut kecenderungan khalayak memilih kelompok institusional (tenaga kesehatan, pemerintah pusat/daerah hingga perangkat desa, termasuk juru bicara KPCPEN) dibandingkan kelompok sosial (termasuk artis dan influencer) sebagai sumber informasi.

    Pengelolaan komunikasi publik dikatakannya dapat ditingkatkan dengan memperhatikan empat hal berikut. Pertama, kualitas informasi publik khususnya transparansi dan kejelasan informasi. Kedua, penggunaan bauran media yang sesuai dengan temuan konsumsi media terkait informasi PCPEN. Ketiga, mengidentifikasi, mengelola, mengukur, dan melakukan intervensi terhadap faktor-faktor yang dapat mendorong perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Keempat, fokus pada tujuan promosi kesehatan atau sosialisasi kebijakan ekonomi

    Menyangkut menjaga masyarakat di ruang digital, Kementerian Kominfo terus berupaya menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet di tanah air dapat berlangsung aman dan produktif.

    Sepanjang 2021, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks/disinformasi. Secara khusus, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait Covid-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi Covid-19.

    Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi. “Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi,” ujar Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo.

    Sampai saat ini sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran di mana para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberikan sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem. Kementerian Kominfo kini masih memproses 24 insiden perlidungan data pribadi lainnya.

    Di 2022, Kementerian Kominfo akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten. Saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada 2022.

    Sejalan dengan semakin masifnya aktivitas ruang siber tentu menjadi tantangan bagi Kementerian Kominfo untuk menjaga kondusivitas ruang digital yang positif. Pihak Kominfo juga mendukung secara penuh para aparat penegak hukum dalam memproses pelaku pelanggar hukum di ruang digital.

    Sumber : indonesia.go.id

    Berita Terkait

    Tren Positif Pemirsa TV Digital, Sinyal Kesiapan Masyarakat

    Survei terbaru AC Nielsen mencatatkan kenaikan penetrasi digital-ready di 11 kota, dari 73 persen pada 1 Januari 2023 menjadi 79 persen per Selengkapnya

    Komunikasi Persuasif Pemindahan ASN ke IKN

    Pada tahap awal, sekitar 118.000 hingga 180.000 ASN yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, tergantung pada skema man Selengkapnya

    Agar Komunikasi dan Informasi PON XX Papua Lancar

    Akan terjadi peningkatan traffic yang besar saat PON XX, sehingga perlu disiapkan backup telekomunikasi di Papua. Selengkapnya

    Ketika Ujian REOR Berlangsung Jarak Jauh

    Pertama kalinya, ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) secara jarak jauh digelar. Panitia dan Penguji berada di Wisma Pusat Peng Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA